James Earl Ray
James Earl Ray | |
---|---|
Lahir | Alton, Illinois, AS | 10 Maret 1928
Meninggal | 23 April 1998 Nashville, Tennessee, AS | (umur 70)
Sebab meninggal | Penyakit ginjal dan gagal hati yang disebabkan oleh hepatitis C |
Hukuman kriminal | 99 tahun penjara (satu tahun ditambahkan setelah dia ditangkap kembali dengan total 100 tahun) |
Orang tua | James Gerald Ray Lucille Ray |
Alasan | Pembunuhan, pelarian diri dari penjara, perampokan bersenjata, perampokan |
Perincian | |
Korban | Martin Luther King Jr. |
Tanggal | 4 April 1968 |
Catatan | |
James Earl Ray (10 Maret 1928 – 23 April 1998) adalah pelaku kriminal berkebangsaan Amerika Serikat keturunan Irlandia, yang didakwa bersalah atas pembunuhan Martin Luther King, Jr. pada tanggal 4 April 1968, 5 tahun setelah pidatonya yang terkenal I Have a Dream pada tahun 1963.
James Earl Ray dijatuhi hukuman 99 tahun penjara atas kejadian itu. Ray berjuang untuk membuka kembali kasus tersebut sampai saat kematiannya, dan didukung oleh salah satu putra King yang masih hidup, Dexter Scott King. Ray tak pernah mendapatkan pengadilan kembali dan meninggal di rumah sakit penjara dalam usia 70 tahun. Di pengadilan, ia tidak mengakui membunuh Martin Luther King namun senjata yang digunakan untuk membunuhnya sama dengan miliknya.
Ray disebut-sebut mengakui pembunuhan tersebut dengan mengatakan: "Yeah, I killed him. But what if I did; I never got a trial."[2]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ Jerome, Richard (May 11, 1998). "Dead Silence". People. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal January 4, 2015.
- ^ "The Assassination of Dr. Martin L. King, Jr" (HTML). DrJamesHaney.com. Diakses tanggal 2008-06-25.