Rappocini, Makassar
Rappocini | |||||
---|---|---|---|---|---|
Koordinat: 5°11′10″S 119°26′33″E / 5.186025591626366°S 119.44254197661692°E | |||||
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kota | Makassar | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Andi Asminullah Azis Taba, S.STP | ||||
Populasi | |||||
• Total | 190,539 (2.016) jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 73.71.13 | ||||
Kode BPS | 7371031 | ||||
Luas | 9.23 km2 | ||||
Desa/kelurahan | 11 Kelurahan | ||||
|
Rappocini (Makassar: ᨑᨄᨚᨌᨗᨊᨗ) adalah sebuah kecamatan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sebelum tahun 1971, Rappocini adalah salah satu dari lima desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Tamalate, Kabupaten Gowa. Pada tahun 1971, diadakan perundingan antara Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta Pemerintah Kabupaten Maros untuk membahas perluasan wilayah Kota Makassar. Salah satu hasilnya menyatakan bahwa Kecamatan Tamalate yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Gowa dijadikan bagian dari Kota Makassar. Sehingga Desa Rappocini dan kesembilan desa lainnya menjadi bagian dari Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.[1]
Wilayah administratif
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Rappocini merupakan salah satu kecamatan di Kota Makassar yang termasuk kawasan pinggiran kota.[2] Ketika Kota Makassar terbagi menjadi 15 kecamatan, Kecamatan Rappocini termasuk wilayah selatan Kota Makassar.[3] Luas wilayah Kecamatan Rappocini adalah 9,23 km2. Persentase luas Kecamatan Rappocini terhadap luas Kota Makassar adalah 5,25%.[4]
Wilayah Kecamatan Rappocini tidak memiliki pantai.[5] Kecamatan Rappocini memiliki wilayah berupa dataran rendah. Ketinggian daratan di Kecamatan Rappocini berkisar antara 2–6 meter di atas permukaan laut.[6] Wilayah Kecamatan Rappocini di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Panakkukang. Lalu di bagian timur, Kecamatan Rappocini berbatasan dengan Kecamatan Panakkukang dan Kabupaten Gowa. Pada bagian selatan, wilayah Kecamatan Rappocini berbatasan dengan Kecamatan Tamalate. Sementara di bagian barat, Kecamatan Rappocini berbatasan dengan Kecamatan Mamajang dan Kecamatan Makassar.[5]
Wilayah Kecamatan Rappocini terbagi menjadi 10 kelurahan.[5] Kelurahan terluas dalam Kecamatan Rappocini adalah Kelurahan Gunung Sari (2,31 km2) dan Kelurahan Karunrung (1,52 km2). Sedangkan kelurahan dengan wilayah tersempit adalah Kelurahan Bontomakkio (0,20 km2).[7]
Demografi
[sunting | sunting sumber]Jumlah dan kepadatan penduduk
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2000, jumlah penduduk di Kecamatan Rappocini sebanyak 125.498.003 jiwa. Lalu pada tahun 2004, jumlah penduduk di Kecamatan Rappocini sebanyak 136.128 jiwa. Persentase laju pertumbuhan penduduknya pada periode 2000–2004 sebesar 2,05%. Kemudian pada tahun 2005, jumlah penduduk di Kecamatan Rappocini bertambah sebesar 0,44% sehingga menjadi sebanyak 136.725 jiwa.[8]
Rumah tangga
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2000, jumlah rumah tangga di Kecamatan Rappocini sebanyak 28.453 rumah tangga. Tiap rumah tangga di Kecamatan Rappocini pada tahun 2000, rata-rata memiliki anggota keluarga sebanyak 4,52. Kemudian pada tahun 2004, jumlah rumah tangga di Kecamatan Rappocini sebanyak 26.797 dan pada 2005 sebanyak 28.062. Rata-rata anggota rumah tangga pada tahun 2004 sebanyak 5,08 dan menurun menjadi 4,87 pada tahun 2005.[9]
Tata guna lahan
[sunting | sunting sumber]Lahan yang ada di Kecamatan Rappocini utamanya digunakan untuk permukiman.[6] Wilayah Kecamatan Rappocini memiliki permukiman dengan tingkat kepadatan yang sedang dan tinggi.[10]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ Iqbal, dkk. 2021, hlm. 75.
- ^ Iqbal, dkk. 2021, hlm. 114.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-1.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-2.
- ^ a b c Hidayat, Syafri dan Tato 2021, hlm. 53.
- ^ a b Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-6.
- ^ Hidayat, Syafri dan Tato 2021, hlm. 53-54.
- ^ Mansyur 2022, hlm. 23.
- ^ Mansyur 2022, hlm. 24.
- ^ Pemerintah Kota Makassar 2021, hlm. II-14.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Hidayat, S., Syafri dan Tato, S. (2021). Muhibuddin, A., dan Jumain, A., ed. Tata Guna Lahan dan Transportasi Wilayah Peri-Urban Mamminasata: Studi Kasus Koridor Ruas Jalan Hertasning-Tun Abdul Razak (PDF). Gowa: Pusaka Almaida. ISBN 978-623-226-325-3.
- Iqbal, L. O. S. M., dkk. (2021). Muhibuddin, Andi; Jumain, Aslam, ed. Kutub Pertumbuhan dan Gentrifikasi: Studi Kawasan Pinggiran Kota Makassar (PDF). Gowa: Pusaka Almaida. ISBN 978-623-226-302-4.
- Mansyur, Umar (2022). Manajemen Transportasi Publik Berkelanjutan: Studi Kasus Angkutan Umum Penumpang Non-Bus di Kota Makassar. Bogor: CV. Diva Pustaka. ISBN 978-623-99802-0-7.
- Pemerintah Kota Makassar (2021). Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Makassar Tahun 2022 (PDF). Makassar: Pemerintah Kota Makassar.