[go: up one dir, main page]

Psikolog (bahasa Inggris: psychologist) secara umum adalah seorang ahli psikologi, bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dan proses mental. Namun di Indonesia, psikolog secara khusus merujuk pada seorang praktisi psikologi yang telah menempuh pendidikan profesi psikologi. Magister (S2) Profesi Psikologi menempuh masa studi selama 5 semester atau minimal 2,5 tahun, serta paling lama 10 semester atau 5 tahun [1] dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog). Seorang ahli psikologi yang tidak menempuh pendidikan profesi psikologi disebut ilmuwan psikologi.[2]

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog di Indonesia tergabung dalam berbagai organisasi dan berhimpun dalam organisasi psikologi bernama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), memiliki Sertifikat Sebutan Psikolog (SSP), dan wajib memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) sesuai dengan aturan organisasi.[2]

Psikolog muda/calon psikolog adalah sebutan yang digunakan oleh mahasiswa profesi psikolog.

Arti Dasar dari Psikolog

sunting

Psikolog pada dasarnya berarti ahli dalam bidang psikologi, terlepas dari apakah ia melakukan praktik psikologi atau pun tidak. Hal ini sesuai dengan pernyataan Guru Besar Fakultas Psikologi Indonesia, Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, dalam buku Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini dan Esok yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia/HIMPSI pada 2007, bahwa "Di Amerika, praktik atau tidak praktik, namanya psychologist; apakah social psychologist, educational psychologist, cultural psychologist; semuanya disebut psychologist".[3]

Keahlian dalam bidang psikologi memiliki tiga klasifikasi, sebagaimana disebutkan dalam APA (American Psychological Association) Dictionary of Psychology, yaitu:

  1. Keahlian dalam psikologi akademik (academic psychology). Penekanan keahlian ini adalah pada pemahaman teoretis tentang psikologi itu sendiri, bukan pada kegunaan psikologi, "the emphasis is on understanding for its own sake rather than on the utility of the knowledge".[4]
  2. Keahlian dalam psikologi terapan (applied psychology). Penekanan keahlian ini adalah pada penerapan atau aplikasi teori, prinsip, dan teknik psikologi untuk masalah praktis, seperti masalah kehidupan atau penyesuaian diri, pendidikan, bimbingan kejuruan, industri, ergonomi, urusan konsumen, periklanan, kampanye politik, dan isu-isu lingkungan.[4]
  3. Keahlian dalam psikologi profesi (professional psychology). Penekanan keahlian ini adalah pada praktik klinis (clinical practice). Praktik klinis merupakan oposisi atau kategori yang berbeda dari psikologi akademik dan psikologi terapan. Penjelasan ini ditemukan dalam Kamus Psikologi APA, ".... scientific, applied, and academic psychologists as opposed to those engaged in clinical practice".[4]

Berdasarkan klasifikasi itu, pada tingkat global, sebagai turunannya, terdapat tiga klasifikasi psikolog, yakni

  1. Psikolog akademik (academic psychologist) yang berfokus pada pengajaran dan penelitian.[5] Contoh psikolog akademik adalah psikolog sosial (social psychologist), yang mempelajari dinamika interpersonal dan kelompok dan tantangan sosial, seperti prasangka, bias implisit, intimidasi, kegiatan kriminal, dan penyalahgunaan zat. Psikolog sosial meneliti interaksi sosial dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti perilaku kelompok, sikap, persepsi publik, dan kepemimpinan.[6] Pendidikan kesarjanaan dalam bidang psikologi hingga jenjang doktoral (Dr./Ph.D.) adalah syarat cukup untuk menjadi seorang psikolog akademik atau psikolog peneliti.
  2. Psikolog terapan (applied psychologist) yang berfokus pada aplikasi psikologi dalam berbagai lapangan kehidupan, seperti dalam lapangan komunitas, kesehatan, ekonomi, hukum, perusahaan, sekolah, lingkungan hidup, olah raga, militer, dan ergonomika.[7] Seorang psikolog terapan wajib mendalami faktor-faktor yang tidak menguntungkan bahkan destruktif (menghancurkan) bagi kesejahteraan dan efisiensi manusia,[8] dengan tujuan untuk meningkatkan keduanya. Di samping pendidikan formal dalam bidang psikologi (diharapkan doktoral), seorang psikolog terapan wajib memiliki pengalaman pelatihan yang memiliki rekognisi atau pengakuan serta praktik sebagai seorang praktisi (practitioner), bukan hanya sebagai seorang asisten praktisi.[9] Di Indonesia, pendidikan formal dalam bidang psikologi terapan pada jenjang magister diselenggarakan diantaranya oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia[10] dan Fakultas Psikologi Universitas Airlangga.[11]
  3. Psikolog profesi (professional psychologist) atau psikolog klinis (clinical psychologist). Lihat penjelasan pada bagian tentang Psikolog klinis.

Dalam konteks Indonesia, pembagian atau klasifikasi ketiga jenis keahlian psikologi (psikologi akademik, psikologi terapan, dan psikologi klinis) dan ketiga jenis profesi psikologi (psikolog akademik, psikolog terapan, dan psikolog klinis) ini sejalan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework (IQF) yang dianut oleh Pemerintah dalam penataan strata dan jenis pendidikan ke depan di Indonesia.[12]

KKNI mengenal tiga jalur pendidikan tinggi, yaitu (1) pendidikan akademik (Sarjana/S1 hingga Doktor/S3), (2) pendidikan terapan (Sarjana/S1, Magister Terapan, hingga Doktor Terapan), dan (3) pendidikan profesi (Diploma 1/D1-Diploma 4/D4, Profesi, Spesialis, dan Subspesialis). Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sejak tahun 2017, Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi[13] tidak lagi mencantumkan Program Magister Profesi Psikologi dalam nomenklatur Program Profesi (Lihat Lampiran II : Nomenklatur Prodi Profesi), atau yang dikenal oleh Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia sebagai moratorium pembukaan Program Studi baru S2 Psikologi Profesi di Indonesia.

Profesi Psikolog disebutkan dalam nomenklatur Program Spesialis (lihat Lampiran III : Nomenklatur Prodi Spesialis), namun belum ada pendidikan psikologi spesialis (setara Psy.D. di Amerika[14]) yang diselenggarakan di Indonesia.

Dengan demikian, jenjang pendidikan formal psikologi, khususnya untuk psikologi profesi dan psikologi terapan, saat ini masih dalam proses penataan dan menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Praktik (dahulu: Profesi) Psikologi[15] menjadi Undang-undang.

Syarat akademik di Indonesia

sunting

Dunia pendidikan psikologi di Indonesia telah berulang kali mengalami perubahan sistem perkuliahan, sehingga kurikulum yang berbeda membutuhkan syarat akademik yang berbeda pula untuk menjadi seorang psikolog.

  1. Kurikulum Lama: Sarjana psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Sistem Paket Murni (SPM).
  2. Kurikulum Nasional 1994: Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) yang meliputi pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (psikolog).
  3. Kurikulum Baru (sekarang): Psikolog harus menyelesaikan pendidikan sarjana psikologi (S1) dan magister psikologi profesi (S2). Melalui keputusan bersama Antara AP2TPI (Asosiasi Penyelengara Perguruan Tiggi Psikologi Indonesia) dan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) tentang Kurikulum Program Studi Psikologi Profesi (S2) menyatakan bahwa: “Magister (S2) Profesi Psikologi menempuh masa studi selama 5 semester atau minimal 2,5 tahun, serta paling lama 10 semester atau 5 tahun [1] dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog)”.
  4. Luar Negeri: Psikolog menyelesaikan pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI).

Perbedaan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi

sunting

Kode Etik Himpunan Psikologi meyebutkan bahwa ilmuwan psikologi bertanggung jawab dalam memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Psikolog dapat memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh ilmuwan psikologi serta secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah memperoleh izin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan, pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.[2]

Melalui surat edaran dari HIMPSI Nomor: 001/SE/PP-HIMPSI/XII/15 tentang Penulisan Sebutan Psikolog,[16] maka setiap anggota HIMPSI yang berhak dan telah mempunyai Surat Sebutan Psikolog (SSP) wajib untuk menuliskan sebutan psikolog di nama masing-masing. Penulisan sebutan Psikolog adalah dituliskan di belakang nama dengan kata Psikolog lengkap diawali dengan huruf besar dan tidak boleh disingkat. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dalam membedakan psikolog dan ilmuwan psikologi. Contoh: Dr. Seger Handoyo, Psikolog atau Al amin Ibnu S. Psi., M. Psi. Contoh yang salah: Dr. Seger Handoyo, Psi.

Perbedaan Psikolog dan Psikiater

sunting

Psikolog dan psikiater (dua cabang ilmu yang memiliki ranah kerja yang berhimpitan) memiliki latar belakang akademis yang berbeda. Psikiater adalah lulusan dari Fakultas Kedokteran atau Sekolah Kedokteran yang mengambil spesialisasi kedokteran jiwa. Di sisi lain, Psikolog adalah Sarjana Psikologi (S1) dan/atau pendidikan profesi pada kurikulum lama; atau seseorang yang telah lulus dari Magister Psikologi Profesi (S2) pada kurikulum baru.[2]

Seorang psikiater menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi medis dan dari sisi kelainan susunan saraf para penderita penyakit jiwa. Latar belakang psikiater adalah seorang dokter, sehingga psikiater dapat memberikan resep obat kepada pasien. Sementara, psikolog menyelidiki penyebab gejala psikologi dari sisi non-medis seperti pola asuh, susunan keluarga, tumbuh kembang masa kanak-kanak hingga dewasa, dan pengaruh lingkungan sosial.

Psikolog klinis

sunting

Psikolog klinis adalah jabatan fungdional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/11/M.PAN/5/2008 Tentang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya.

Psikolog klinis bertugas memberikan jasa dan praktik psikologi klinis untuk menolong individu atau kelompok dalam rangka pemeriksaan dan intervensi psikologis untuk upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif pada masalah psikologi klinis. Psikolog klinis yang sah merupakan tergabung dalam organisasi Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia serta juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) dari pemerintah.[17]

Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati Kode Etik Psikolog Klinis yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.[18]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b https://ap2tpi.or.id/wp-content/uploads/2019/05/Keputusan-Bersama-AP2TPI-dan-HIMPSI-TENTANG-KURIKULUM-PROFESI.pdf Diarsipkan 2021-09-20 di Wayback Machine. (PDF). Diakses tanggal 2021-03-25
  2. ^ a b c d "Kode Etik Psikologi Indonesia - Kode Etik Psikologi Indonesia". himpsi.or.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-07. Diakses tanggal 2017-11-01. 
  3. ^ "Sejarah Psikologi di Indonesia: Penuturan Tokoh – Juneman Abraham". web.archive.org. 2021-01-27. Archived from the original on 2021-01-27. Diakses tanggal 2021-09-12. 
  4. ^ a b c "APA Dictionary of Psychology". dictionary.apa.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-12. 
  5. ^ Malouff, Dr John; Schutte, Nicola; Priest, Jennifer (2010-06-01). "Publication rates of Australian academic psychologists". Australian Psychologist. 45 (2): 78–83. doi:10.1080/00050060903078536. ISSN 0005-0067. 
  6. ^ www.apa.org https://www.apa.org/education-career/guide/subfields/social/education-training. Diakses tanggal 2021-09-12.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  7. ^ www.apa.org https://www.apa.org/education-career/guide/careers. Diakses tanggal 2021-09-12.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  8. ^ "APA PsycNet". psycnet.apa.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-12. 
  9. ^ "APA PsycNet". psycnet.apa.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-09-12. 
  10. ^ "Program Studi Psikologi Terapan". Diakses tanggal 2021-09-12. 
  11. ^ "Magister Psikologi Terapan - Fakultas Psikologi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-12. Diakses tanggal 2021-09-12. 
  12. ^ Inung24 (2014-11-24). "1. kkni dan impklikasinya". 
  13. ^ LL Dikti XII, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "KEPMENRISTEK NO.257 TAHUN 2017 TENTANG NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-13. Diakses tanggal 2021-09-12. 
  14. ^ "Doctor of Psychology". Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2021-07-15. 
  15. ^ Abraham, Juneman (2020-06-25). Sodikin, Amir, ed. "Adakah RUU Profesi Psikologi dalam Perbincangan Publik?". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-09-12. 
  16. ^ "Surat Edaran Penulisan Sebutan Psikolog". www.himpsi.or.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-29. Diakses tanggal 2018-06-29. 
  17. ^ Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
  18. ^ "Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia" (PDF). Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2022-05-01. 

Pranala luar

sunting