[go: up one dir, main page]

Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan

Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan (bahasa Inggris: Directorate of International Defence Cooperation) disingkat Ditkersinhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dipimpin oleh Direktur Kerja Sama Internasional Pertahanan disebut Dirkersinhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan serta koordinasi atase pertahanan.[1]

Ditkersinhan, Ditjen Strahan, Kemhan RI

Fungsi

sunting

Ditkersinhan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
  2. penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
  3. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
  4. pelaksanaan koordinasi atase pertahanan, perumusan kebijakan pendidikan dan pengurusan perizinan; dan
  5. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.[2]

Struktur Organisasi

sunting

Setiap subdirektorat dikepalai oleh seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel (disingkat "Kasubdit") yang mengepalai beberapa Kepala Seksi (disingkat "Kasi") berpangkat Letkol. Subdirektorat dalam Ditkersinhan meliputi:

  • Subdirektorat Asia;
  • Subdirektorat Amerika dan Pasifik;
  • Subdirektorat Eropa dan Afrika;
  • Subdirektorat Multilateral;
  • Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan, dan Perizinan;
  • Subbagian Tata Usaha (dikepalai oleh seorang Kepala Subbagian berpangkat Mayor atau Letkol); dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.[3]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Tanggal 21 Maret 2019 Bab VI Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
  2. ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 346
  3. ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 347

Pranala luar

sunting