Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Resolusi 1479 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 13 Mei 2003 |
Sidang no. | 4.754 |
Kode | S/RES/1479 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Pantai Gading |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1479 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 2003. Usai mengulang resolusi seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB membentuk Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Pantai Gading usai menyatakan bahwa situasi di negara tersebut merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional di kawasan tersebut.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council establishes Côte d'Ivoire mission for six months". United Nations. 13 May 2003.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: