Perjanjian Mataram dan VOC tahun 1743
Perjanjian Mataram dan VOC tahun 1743 adalah suatu kesepakatan yang ditandatangani bulan November 1743 antara Susuhunan Pakubuwana II dari Mataram dan VOC. Dengan perjanjian ini, Pakubuwana dapat naik kembali ke tahtanya berkat bantuan VOC dalam penumpasan pemberontakan yang dipimpin Raden Mas Garendi (juga dipanggil Sunan Kuning). Pemberontakan ini adalah lanjutan dari pemberontakan orang Tionghoa di Pasisir melawan VOC, yang sendirinya adalah lanjutan dari pembantaian warga Tionghoa di Batavia dalam peristiwa "Geger Pacinan" (9 Oktober 1740).
Sebagai imbalan untuk bantuan VOC tersebut, Pakubuwana melepaskan Madura Barat, Surabaya, Rembang, Jepara dan Blambangan ke VOC, bersama sebagiand dari bea dari semua pelabuhan lain di Pasisir. VOC juga diberi kemungkinan bila mau untuk mendapat lajur di sepanjang seluruh Pasisir dan di sepanjang semua sungai yang bermuara di Pasisir. Di samping itu, Pakubuwana juga harus mengirim setiap tahun ke VOC 5 000 koyan (8 600 ton) beras secara cuma-cuma dan untuk selamanya. Patih Mataram hanya boleh diangkat dengan izin VOC, dan Mataram harus menerima satu garnisun VOC di Kartasura, ibu kota Mataram. Akhirulkata, orang Jawa tidak diperbolehkan berlayar di luar Jawa, Madura dan Bali.
Sumber
[sunting | sunting sumber]- Ricklefs, M. C., A History of Modern Indonesia since c. 1200, Palgrave MacMillan, New York, 2008 (terbitan ke-4), ISBN 978-0-230-54686-8