[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Pemerintah pusat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemerintah pusat adalah sebutan untuk pemerintahan yang memiliki kekuasaan untuk mengendalikan negara kesatuan. Struktur pemerintahan pusat bervariasi. Banyak negara telah menciptakan daerah otonom dengan mendelegasikan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintahan di tingkat sub-nasional, seperti tingkat regional, negara bagian, provinsi, lainnya. Berdasarkan definisi luas dari sistem politik dasar, terdapat dua atau lebih tingkat pemerintahan yang ada dalam wilayah yang mapan dan pemerintahan melalui lembaga-lembaga umum dengan kekuasaan yang tumpang tindih atau dibagi sebagaimana ditentukan oleh konstitusi atau undang-undang lainnya.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]