Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 2001 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital |
Bidang tugas | Komunikasi dan Digital |
Slogan | Menuju Masyarakat Informasi Indonesia |
Nomenklatur sebelumnya | |
| |
Susunan organisasi | |
Menteri | Meutya Hafid |
Wakil Menteri | Nezar Patria Angga Raka Prabowo |
Sekretaris Jenderal | Mira Tayyiba, S.T., M.S.E.E. |
Inspektur Jenderal | Dr. Arief Tri Hardiyanto, M.B.A. |
Direktur Jenderal | |
Infrastruktur Digital | Dr. Ir. Ismail, M.T. |
Ekosistem Digital | Wayan Toni Supriyanto, S.T., M.M |
Teknologi Pemerintah Digital | Hokky Situngkir |
Komunikasi Publik dan Media | Prabunindya Revta Revolusi |
Pengawasan Ruang Digital | - |
Kepala Badan | |
Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital | Dr. Eng. Hary Budiarto, M.Kom. |
Staf Ahli | |
Bidang Hukum | Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.A. |
Bidang Komunikasi dan Media Massa | Widodo Muktiyo |
Bidang Teknologi | Mochamad Hadiyana |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Kementerian Komunikasi dan Digital (disingkat KOMDIGI atau KEMKOMDIGI[1]) adalah Kementerian yang mengurusi bidang komunikasi dan digital. Kementerian Komunikasi dan Digital dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Digital yang sejak tanggal 20 Oktober 2024 dijabat oleh Meutya Hafid.
Sejarah
Sejarah Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) berawal dari pembentukan kembali dari Departemen Penerangan pasca era reformasi.
Era Orde Lama dan Orde Baru (1945-1998)
Pembentukan Departemen Penerangan pertama kali ditandai dengan penetapan Amir Sjarifoeddin sebagai Menteri Penerangan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 19 Agustus 1945[2]. Selama masa Orde Lama dan Orde Baru, Departemen Penerangan bertugas untuk mengatur dan membina pers, media massa. televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum. Departemen Penerangan terdiri atas Direktorat Jenderal Penerangan Umum, Direktorat Jenderal Radio, Televisi, Film, Direktorat Jenderal Urusan Penyiaran dan Media Massa, Direktorat Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika, serta memiliki instansi vertikal (Kantor Wilayah dan Kantor Dinas) sampai daerah. Departemen Penerangan juga memegang kendali Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
Era Presiden Habibie (1998-1999)
Ketika Reformasi tejadi pada 1998, yang ditandai oleh salah satu tuntutan demokrasi dan kebebasan pers, Presiden B.J. Habibie mengajukan UU No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers yang menghilangkan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) yang menjadi 'momok' perusahaan pers selama Orde Baru. UU ini juga memperkuat independensi Dewan Pers yang sebelumnya dikepalai langsung secara ex-officio oleh Menteri Penerangan, menjadi lembaga independen dari pemerintah dan berfungsi menjaga independensi pers. Pada era ini, UU No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi, sebagai dasar regulasi telekomunikasi dan internet Indonesia, pertamakali diundangkan. Undang-Undang tersebut juga membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibawah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel), Departemen Perhubungan saat itu.
Era Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2000)
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan dan Departemen Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan di sidang paripurna DPR pada November 1999, Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.[3] Selain itu juga pada era tersebut, Lembaga Sensor Film yang semula dikelola oleh Departemen Penerangan dialihkan ke lingkungan Departemen Pendidikan.
Sebagai lembaga pengganti Departemen Penerangan, Abdurrahman Wahid membentuk Badan Informasi Komunikasi Nasional (BIKN) melalui Keppres No. 153 Tahun 1999, dengan Kepala BIKN setara Eselon 1a. Melalui Keputusan Presiden tersebut, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan pada tingkat pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, kecuali aset dan personil Direktorat Televisi, TVRI Stasiun Pusat Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Televisi Jakarta, Direktorat Radio, Stasiun Radio Republik Indonesia Nasional Jakarta, Balai Pendidikan dan Pelatihan Radio Jakarta, Balai Elektronika dan Laboratorium Radio Jakarta, dan Maintenance Center Jakarta.
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali TVRI Stasiun Daerah, TVRI Stasiun Produksi, TVRI Sektor dan Satuan Transmisi, Stasiun Radio RI Regional I dan II, Multimedia Training Center Yogyakarta, serta Maintenance Center Medan dan Makassar.[4]
Era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, dibentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada 2001, dengan Syamsul Mu'arif sebagai Menteri Negara yang pertama. Untuk melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional, juga dibentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN). Selain itu, sebagian wewenang Kementerian dalam hal konten penyiaran dialihkan ke lembaga independen baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia yang didirikan melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan UU tersebut juga, status TVRI serta RRI diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan melayani masyarakat.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014)
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kabinet Indonesia Bersatu I, dibentuklah pertama kali Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Departemen ini terbentuk melalui penggabungan Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari Departemen Perhubungan, serta Direktorat Jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika. Lembaga Informasi Nasional dipecah dua menjadi Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik.
Pada 2008, Departemen Komunikasi dan Informatika dan DPR menyelesaikan sejumlah paket Undang-Undang yakni:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar tata kelola internet di Indonesia.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang melahirkan mitra baru Kominfo yakni Komisi Informasi
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang bertujuan untuk melindungi warga negara dari pornografi, terutama anak dan perempuan.
- UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, sebagai amanah untuk penyehatan PT Pos Indonesia (Persero) serta mengatur kewajiban pos universal.
Seiring penyesuaian nomenklatur Departemen menjadi Kementerian pada 2009, Depkominfo berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika di era Kabinet Indonesia Bersatu II. Ditjen Pos dan Telekomunikasi dibagi menjadi Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) serta Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Ditjen Aplikasi Telematika berubah nama menjadi Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika). Sedangkan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi dan Badan Informasi Publik dilebur kembali menjadi Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP). Struktur ini terus berlaku hingga pemerintahan era Presiden Joko Widodo (2014-2024).
Pada era ini, Kemkominfo juga bertanggungjawab untuk infrastruktur internet melalui kebijakan Pita Lebar Indonesia dan proyek Palapa Ring.
Era Presiden Joko Widodo (2014-2024)
Terjadi beberapa perkembangan dan penyesuaian pada Kementerian Kominfo pada era Presiden Joko Widodo, baik di Kabinet Kerja (2014-2019) dan Kabinet Indonesia Maju (2019-2024):
- Pembangunan infrastruktur internet melalui penyelesaian Palapa Ring Timur, Satelit Satria, dan pembangunan Base Tranreceiver Station (BTS) di daerah 3T oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Internet (BAKTI), sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kominfo.
- Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
- Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
- Lahirnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Komunikasi Publik, yang menegaskan peran Kemkominfo sebagai koordinator Government Public Relations (GPR) dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
- Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama Lembaga Sandi Negara.
- Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti NextiCorn (sejak 2015), Gerakan Nasional 1000 Startup Digital (sejak 2016), Startup Studio Indonesia (sejak 2020), HUB.ID (sejak 2021).
- Peluncuran layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
- Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi lembaga nonstruktural yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
- Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
- Pembangunan Pusat Data Nasional yang dimulai pada 2020, untuk mendukung program Satu Data Nasional dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Implementasi kebijakan Analog Switch Off (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
- Mendorong infrastructure-sharing dan network-sharing melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di Undang-Undang Cipta Kerja yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
- Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.
Era Presiden Prabowo Subianto (2024-Sekarang)
Untuk akselerasi transformasi digital, nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam Kabinet Merah Putih. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.
Tugas dan fungsi
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penata kelolaan aplikasi informatika, pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.[5]
Struktur organisasi
Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 adalah:
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan
- Biro Kepegawaian dan Organisasi
- Biro Keuangan
- Biro Hukum
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penataan Sumber Daya
- Direktorat Operasi Sumber Daya
- Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pos
- Direktorat Telekomunikasi
- Direktorat Penyiaran
- Direktorat Pengembangan Pita lebar
- Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika
- Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan
- Direktorat Ekonomi Digital
- Direktorat Pemberdayaan Informatika
- Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik, Hukum, dan Keamanan
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim
- Direktorat Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Direktorat Pengelolaan Media
Badan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Sekretariat Badan
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat, dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik
- Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi
Pusat
- Pusat Data dan Sarana Informatika
- Pusat Kelembagaan Internasional
Daftar menteri
Menteri Penerangan
Menteri Komunikasi dan Digital
Kontroversi
Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Privat
Pada tahun 2020, Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Johnny G. Plate memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses informasi pribadi warga negara dan mengancam akan memblokir akses jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan ini direvisi dan disahkan pada tahun 2021.[6] Pada Juli 2022, beberapa situs web populer seperti PayPal, Epic Games, Steam, Origin, dan Yahoo!, serta permainan video seperti Counter-Strike: Global Offensive dan Dota 2 diblokir karena tidak terdaftar sesuai peraturan tersebut.[7][8][9]
Serangan Terhadap Pusat Data Nasional Sementara
Pusat Data Nasional (PDN) adalah fasilitas pusat data yang berfungsi untuk menempatkan, menyimpan, dan mengolah data. Sebagai solusi sementara sambil menunggu pembangunan PDN, pemerintah membangun Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pada tanggal 17 Juni 2024, layanan PDNS Kementerian Kominfo yang berlokasi di Surabaya diserang oleh ransomware bernama Brain Cipher. Serangan ini terjadi pada 20 Juni pukul 00.54 WIB, mengganggu operasional 239 instansi, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Anggota Komisi I DPR RI mengkritik Kominfo yang tidak melakukan pencadangan data di PDN. Pada 4 Juli 2024, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri, dengan alasan bertanggung jawab atas peretasan terhadap PDNS.[10][11][12][13][14][15]
Pegawai Komdigi Terlibat Kolusi dengan Situs Judi Online
Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap terkait kolusi dengan situs judi online. Alih-alih memblokir, pegawai Komdigi justru 'membina' sekitar 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Penggeledahan dilakukan di kantor pusat dan 'kantor satelit' Komdigi di Bekasi, di mana ditemukan bukti berupa laptop dan perangkat lainnya. Menkomdigi Meutya Hafid berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal dan memperkuat pakta integritas guna memberantas judi online sesuai arahan Presiden Prabowo.[16]
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menolak berkomentar banyak soal kasus judi online yang menyeret pegawai Kemenkomdigi. Saat ditemui di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Budi hanya menjawab singkat, “Saya fokus koperasi dan urus rakyat.” Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Budi mendukung penegakan hukum terhadap mantan bawahannya dan mengapresiasi langkah aparat. Selama menjabat sebagai Menkominfo, ia mengklaim telah memblokir 3,8 juta konten judi online.[17]
Lihat pula
- Kementerian Indonesia
- Dewan Pers
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
- Lembaga Sensor Film
- Lembaga Penyiaran Publik
- Komisi Informasi
- PT Pos Indonesia
- PT Telkom Indonesia
- LKBN Antara
- Gerakan Nasional 1000 Startup Digital
- Startup Studio Indonesia
Referensi
- ^ "Meutya Hafid: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat Komdigi". Kumparan.com. 21 Oktober 2024.
- ^ "kepustakaan-presiden.pnri.go.id: Kabinet Presidential". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-03-23. Diakses tanggal 2015-03-12.
- ^ digilib.uinsby.ac.id: KEBIJAKAN K.H. ABDURRAHMAN WAHID DALAM DEMOKRATISASI POLITIK
- ^ ""Keputusan Presiden 153 tahun 1999"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-07-08. Diakses tanggal 2016-04-28.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2023-04-17. Diakses tanggal 2023-04-20.
- ^ ""Permenkominfo No.5/2020 Menjadi Ancaman Baru Kebebasan Pers" . Harian Jogja (dalam bahasa Indonesia)". 22 Juli 2022. Diakses tanggal 22 Juli 2022.
- ^ ""Penyebab Kominfo Blokir Steam dan Situs Game Online Lain, Sampai Kapan Pemblokiran serta Apa Solusinya" . beritadiy (dalam bahasa Indonesia)". 30 Juli 2022. Diakses tanggal 30 Juli 2022.
- ^ Riyanto, Galuh Putri (30 Juli 2022). Wahyudi, Reza, ed. "PayPal Kena Blokir Kominfo Juga, padahal Sudah Terdaftar PSE". Kompas.com. Diakses tanggal 30 Juli 2022.
- ^ Iskandar (30 Juli 2022). Damar, Agustinus Mario, ed. "Kominfo Pastikan 8 Platform Digital Telah Diblokir: Steam, Epic Games hingga Paypal". Liputan6.com. Diakses tanggal 30 Juli 2022.
- ^ Rahmawati, Fatimah (2022-07-15). "Pusat Data Nasional (PDN)". Ditjen Aptika. Diakses tanggal 23 Juli 2023.
- ^ "PERPRES No. 95 Tahun 2018". Database Peraturan | JDIH BPK. 2018. Diakses tanggal 23 Juli 2023.
- ^ "PDNS berbasis cloud telah tampung 400 institusi pemerintah". Antara News. Diakses tanggal 2024-06-28.
- ^ "Menkominfo jelaskan kronologi serangan siber PDNS 2". Antara News. Diakses tanggal 2024-06-28.
- ^ "Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa". Kompas. Diakses tanggal 2024-06-29.
- ^ "Dirjen Aptika Kominfo Semuel Mundur: Kasus PDN Itu Tanggung Jawab Saya". Kumparan. Diakses tanggal 2024-07-04.
- ^ Ironi Pegawai Komdigi Bukan Blokir Malah 'Bina' Situs Judi Online
- ^ Ditanya Soal Judi Online di Kominfo, Budi Arie: Saya Fokus Urus Rakyat - News Liputan6.com