[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Kesehatan (Potrait)
Logo Kementerian Kesehatan (Landscape)
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Bidang tugasKesehatan
Alokasi APBNRp130,4 Triliun
Susunan organisasi
MenteriBudi Gunadi Sadikin
Wakil MenteriDante Saksono Harbuwono
Sekretaris JenderalKunta Wibawa Dasa Nugraha
Inspektur Jenderaldrg. Murti Utami, MPH.
Direktur Jenderal
Kesehatan Lanjutandr. Maria Endang Sumiwi, MPH.
Penanggulangan PenyakitDr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Kesehatan Primer dan Komunitasdr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS
Kefarmasian dan Alat KesehatanDra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS.
Sumber Daya Manusia Kesehatandrg. Arianti Anaya, MKM.
Kepala Badan
Kebijakan Pembangunan KesehatanSyarifah Liza Munira, Ph.D.
Staf Ahli
Bidang Ekonomi Kesehatandrs. Bayu Teja Muliawan, S.H., M.Pharm, M.M., Apt.
Bidang Teknologi KesehatanSetiaji, ST, M.Si.
Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatandr. Kirana Pritasari, MQIH.
Bidang Hukum KesehatanDr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemkes.go.id

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  6. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022, Kementerian Kesehatan terdiri atas:[1][2]

  1. Sekretariat Jenderal
    1. Biro Perencanaan dan Anggaran
    2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    3. Biro Hukum
    4. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    5. Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
    6. Biro Pengadaan Barang dan Jasa
    7. Biro Umum
  2. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
    3. Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak
    4. Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia
    5. Direktorat Kesehatan Jiwa
    6. Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat
  3. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular
    3. Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
    4. Direktorat Pengelolaan Imunisasi
    5. Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
    6. Direktorat Penyehatan Lingkungan
  4. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan
    3. Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer
    4. Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
    5. Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    6. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan
  5. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan
    3. Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian
    4. Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian
    5. Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
    6. Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
  6. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
    1. Sekretariat Direktorat Jenderal
    2. Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan
    3. Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan
    4. Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
    5. Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan
    6. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
  7. Inspektorat Jenderal
    1. Sekretariat Inspektorat Jenderal
    2. Inspektorat I
    3. Inspektorat II
    4. Inspektorat III
    5. Inspektorat IV
    6. Inspektorat Investigasi.
  8. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
    1. Sekretariat Badan
    2. Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
    3. Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
    4. Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
    5. Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan

Terdapat empat staf ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Kesehatan terkait dengan bidangnya masing-masing.

  1. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
  2. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan
  3. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
  4. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan

Terdapat pula beberapa pusat yang merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.

  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi
  2. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan
  3. Pusat Krisis Kesehatan
  4. Pusat Kesehatan Haji
  5. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan

Koordinasi terhadap LPNK

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kesehatan.

Unsur Perpres 35/2015 Perpres 18/2021
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Kesehatan Masyarakat
  • Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
  • Pelayanan Kesehatan
  • Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Ekonomi Kesehatan
  • Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi
  • Bidang Desentralisasi Kesehatan
  • Bidang Hukum Kesehatan
  • Bidang Ekonomi Kesehatan
  • Bidang Teknologi Kesehatan
  • Bidang Hukum Kesehatan
  • Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]