[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945 (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
Dibubarkan20 Oktober 2024 (2024-10-20)
Bidang tugasHukum dan Hak Asasi Manusia
Nomenklatur sebelumnya
Nomenklatur pengganti


Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs webkemenkumham.go.id
Kantor pusat

Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs web
kemenkumham.go.id

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.[1] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Yuridis Staatblad No. 576.[2]

Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Steablad No. 576. institutional KUHP

KUHP_perdata_perkara_pidana(p4)
Rancangan_Perundangan_Akademik_(kuhp)

P'4 cakrawiyasa negara RI/Nasional

Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.[1]

Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.[1]

Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.[3]

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.[4]

Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.[2]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Sumber Daya Manusia
    • Biro Keuangan
    • Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa
    • Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama
    • Biro Umum

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat Wilayah I
    • Inspektorat Wilayah II
    • Inspektorat Wilayah III
    • Inspektorat Wilayah IV
    • Inspektorat Wilayah V
    • Inspektorat Wilayah VI

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I
    • Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II
    • Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan
    • Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Perdata
    • Direktorat Pidana
    • Direktorat Tata Negara
    • Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
    • Direktorat Badan Usaha
    • Direktorat Teknologi Informasi
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
    • Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
    • Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Permasyarakatan
    • Direktorat Pengamatan dan Intelijen
    • Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
    • Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Permasyarakatan
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian
    • Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian
    • Direktorat Intelijen Keimigrasian
    • Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
    • Direktorat Kerja Sama Keimigrasian
    • Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri
    • Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
    • Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
    • Direktorat Kerja Sama dan Edukasi
    • Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
    • Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa
  • Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia
    • Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia
    • Direktorat Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia
    • Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia
    • Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Hak Asasi Manusia

Badan

  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Perencanaan Hukum Nasional
    • Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
    • Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
    • Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
  • Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Sekretariat Badan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan
    • Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia
    • Pusat Penilaian Kompetensi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
    • Bagian Umum
    • Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Kantor wilayah

[sunting | sunting sumber]

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]