[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Abdillah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 13 Januari 2016 04.29 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)
Drs. H.
Abdillah
SE, Ak, MBA
Berkas:Img pjb 05A.gif
Abdillah
[[Wali Kota Medan]] 19
Masa jabatan
1 April 2000 – 20 Agustus 2008
Wakil wali kotaMaulana Pohan (2000-2005)
H. Ramli, MM (2005-2008)
Sebelum
Pengganti
Afifuddin Lubis (penjabat)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir19 Mei 1955 (umur 69)
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA (lahir 19 Mei 1955) adalah wali kota Medan, Indonesia dari tahun 2000 hingga 2008. Ia seharusnya bertugas selama dua periode (2000—2005 dan 20052010), namun diberhentikan pada Mei 2008 setelah selama hampir setengah tahun ditahan kepolisian karena tuduhan korupsi.[1]

Masa kepemimpinannya ditandai dengan berbagai macam proyek penataan dan pembangunan kota, terutama proyek papan iklan dan proyek lampu hias kota yang dinilai kontroversial. Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan Kesawan Square, sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil. Di samping itu, kebijakannya mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat 'nongkrong', Merdeka Walk juga menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.

Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Pada kampanye pemilihan wali kota periode 2005-2010, Pohan maju sebagai tandingan, sementara Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya. Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp12 miliar. [2] Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD dan divonis 5 tahun penjara.[3]

Sebelum diangkat menjadi wali kota, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola PSMS Medan.

Referensi

Pranala luar