[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1958 (UU/1958/4)  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Undang-undang Republik Indonesia Nomor:4 Tahun 1958

(LNRI 1953/51)

(Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-1 pada tanggal 21 Januari 1958 pada hari Selasa, P. 62/1958)

Tentang:

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1953 TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENYERAHAN DAN PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT-TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IDZIN"

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51).
b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.

Mengingat :

a.Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.


b.Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.101).

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) sebagai Undang-undang

Pasal I.

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan *1748 persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan kawat-tembaga, ialah kawat-tembaga yang potongannya paling sedikit 1� mm dan paling banyak 4 mm.

Pasal 2.

(1) Untuk pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan, persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga seberat lebih dari 5 kg diperlukan suatu surat idzin seperti termaksud dalam ayat 2 pasal ini. (2) Surat idzin ini diberikan oleh Direktur Jenderal Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon atau atas namanya oleh seorang pegawai yang ditunjuk olehnya, jika keperluan untuk membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga oleh sipeminta dibuktikan. Permintaan untuk surat idzin diajukan dengan tulisan. (3) Surat idzin tidak diperlukan untuk Jawatan-jawatan Negeri.

Pasal 3.

(1) Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikinya, menyimpan, mengangkut atau membawa kawat-tembaga dengan tiada mempunyai surat idzin termaksud dalam pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. (2) Tindak-pidana sebagai dimaksudkan dalam ayat tersebut diatas dianggap sebagai kejahatan. (3) Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahat- termaksud dilaksanakan dapat dirampas.

Pasal II.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 10 Pebruari 1958
Pejabat Presiden Republik Indonesia

SARTONO

Menteri Perhubungan

SUKARDAN

  • 1749 Diundangkan

pada tanggal 14 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman


G. A. MAENGKOM

MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN KAWAT-TEMBAGA DENGAN TIDAK MEMPUNYAI IZIN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 No. 51) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.

UMUM.

Semenjak berdirinya Republik Indonesia Serikat jumlah pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon interlokal dan telegrap makin lama makin meningkat, walaupun Pamongpraja, Polisi dan Tentara bersama-sama dengan Jawatan P.T.T. telah mengambil tindakan seperlunya. Instansi-instansi yang bertugas mengusut kejahatan/pelanggaran minta pembuktian yang sah dari Jawatan P.T.T. bahwa kawat-tembaga yang ada dalam tangan tersangka sungguh-sungguh miliknya Jawatan P.T.T. Dalam hal ini ternyata Jawatan P.T.T. tidak berhasil. P.T.T. tidak dapat menyediakan pembuktian yang sah. Hanya dalam hal pencurian tertangkap tangan penuntutan terhadap tersangka dapat dijalankan dengan sukses. Jawatan P.T.T. terutama menggunakan kawat-tembaga untuk kawat tilpon dan telegrap dan kawat-tilpon dan telegrap dari tembaga inilah yang banyak dicuri, karena harganya tinggi. Kehilangan kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap tidak mudah untuk diganti, karena pembelian kawat-tembaga diluar negeri makin lama makin sukar, berhubung dengan peraturan perizinan ekspor mengenai kawat-tembaga di luar negeri. Apabila pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap tidak dapat diberantas, sedangkan penambahan persediaan kawat-tembaga itu dari luar-negeri ada sukar sekali, maka beberapa hubungan interlokal dan perhubungan telegrap melalui saluran-saluran yang penting (a.l. "draag. stroom" Jakarta-Semarang-Surabaya) mungkin terpaksa dihentikan sama sekali. Maka dari itu perlu diambil tindakan untuk menghentikan pencurian kawat-tembaga untuk hubungan tilpon dan telegrap. Karena dalam praktek telah ternyata bahwa K.U.H.P. tidak cukup memberi perlindungan kepada P.T.T. terhadap pencurian kawat-tembaga, maka perlu diadakan Undang-undang Darurat mengenai kawat-tembaga, yang memudahkan pembuktian untuk P.T.T. Maksud itu dapat dicapai dengan mengadakan peraturan perizinan kawat-tembaga dengan memberi hukuman kepada mereka yang tidak mempunyai izin.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Pasal ini memuat penjelasan tentang istilah "kawat-tembaga" Jawatan P.T.T. tidak menggunakan kawat-tembaga yang potongannya kurang dari 11/2 mm atau lebih dari 4 mm.

  • 1750

Pasal 2.

Ayat 1 dari pasal ini membatasi beratnya kawat-tembaga sampai 5 kg. Barang siapa yang membeli, menerima dan seterusnya kawat tembaga, yang beratnya lebih dari 5 kg harus minta izin seperti termaksud dalam ayat 2 pasal ini.

Sebagai penjelasan lebih jauh dapat diterangkan disini bahwa kawat-tembaga yang beratnya 5 kg dan potongannya (doorsned) 1 1/2 mm, maka panjangnya kurang-lebih 150 m. Jikalau potongannya lebih besar, maka kawat-tembaga itu adalah lebih pendek dari 150 m.

Ayat 2 dan 3 kiranya sudah cukup jelas. Pasal-pasal yang lain sudah cukup jelas dan karenanya tidak perlu ada penjelasan lebih jauh.

Termasuk Lembaran-Negara No. 13 tahun 1958.

Diketahui: Menteri Kehakiman, G. A. MAENGKOM.