,,mendjamin keselamatan djiwa dan harta benda ... baik warga negara maupun asing". Ini berarti, bahwa menurut Masjumi harta benda onderneming2 asing tidak boleh digangggu-gugat, harus didjamin oleh negara hukum. Ini berarti, bahwa menurut Masjumi harta benda kaum tuantanah djuga tidak boleh diganggu-gugat, harus didjamin oleh negara hukum. Tetapi apakah ini berarti bahwa Masjumi mau mempertahankan status quo, mau mempertahankan keadaan sekarang sebagaimana adanja? Tidak! Sembojan ini djuga membuka pintu untuk adanja harta benda baru dari onderneming2 baru, harta benda baru dari tuantanah² baru jang akan lebih menghisap tenaga Rakjat Indonesia — semua ini dimintakan djaminan oleh Masjumi!
Siaran Masjumi itu mengadjukan sembojan,Memilih Masjumi berarti menghapuskan sistim tuan-tanah menurut hukum". Perhatikanlah apa jang diutamakan oleh Masjumi: ,,menurut hukum". Ini berarti bahwa sistim tuantanah belum tentu dihapuskan menurut kenjataan. Setiap orang tahu, bahwa menurut hukum, tanah² garapan atau tanah² sanggan didesa misalnja, tidak boleh didjual atau pindahtangan begitu sadja, bahwa menurut hukum pendjualan atau pindahtangannja harus melalui rembug desa. Tetapi setiap orangpun tahu bahwa menurut kenjataan, meskipun petok atau kohir tanah² itu ditangan kaum tani, sesungguhnja tanah² itu banjak jang sudah dikuasai oleh kaum tuantanah. Teranglah, jang penting bukan penghapusan sistim tuan-tanah menurut hukum, melainkan menurut kenjataan. Sembojan Masjumi ,,Menghapuskan sistim tuan-tanah menurut hukum" malahan akan berarti tempat persembunjian legal bagi kaum tuantanah untuk memperkuat kedudukannja dan untuk memperhebat penghisapannja atas kaum tani — inilah jang dikehendaki oleh Masjumi!
Siaran Masjumi itu mengadjukan sembojan ,,Memilih
14