[go: up one dir, main page]

Shahihain

(Dialihkan dari Syaikhain)

Shahihain merupakan Istilah Islam yang digunakan untuk menyebut kedua kitab Shahih milik Imam Bukhari dan Imam Muslim. Yang lebih dahulu menyusun kitab shahih adalah Imam Al-Bukhari barulah kemudian Imam Muslim.[1]

Penyusunnya

sunting

Penyusun kedua kitab ini adalah Imam Bukhari dan Imam Muslim, di dalam ilmu hadits mereka berdua dijuluki Syaikhain, artinya "Dua orang Syaikh", yang mana Imam Muslim merupakan murid dari Imam Bukhari.

Kedudukannya

sunting

Kitab shahih milik keduanya merupakan kitab yang disepakati oleh ahlussunnah sebagai kitab yang paling shahih setelah Al-Qur'an. Shahih Al Bukhari ditetapkan lebih shahih dan lebih banyak faidahnya diatas Shahih Muslim karena hadits-hadits dalam shahih Al-Bukhari lebih muttashil sanadnya dan lebih tepercaya (tsiqah) perawinya (rijal). Dalam shahih al-Bukhari terdapat pengambilan hukum (istinbat) fiqih dan kumpulan-kumpulan hukum yang tidak ada dalam Shahih Muslim. Kelebihshahihan ini ditinjau dari keseluruhan, maksudnya memang ada sebagian hadits dalam Shahih Muslim yang lebih shahih dari sebagian hadits yang ada dalam Shahih al Bukhari. ada juga yang menyebutkan bahwa Shahih Muslim lebih shahih daripada Shahih al Bukhari, tetapi pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang pertama.

Jumlah haditsnya

sunting

Di dalam Shahih Al-Bukhari terdapat lebih dari 7.000 hadits termasuk yang diulang di dalam 97 jilid buku.[2] Sedangkan di dalam Shahih Muslim jumlahnya sekitar 7500 hadits termasuk pengulangan dalam 57 jilid.[3]

Kedua kitab tersebut belumlah merangkum semua hadits shahih yang ada. Al-Bukhari berkata: ” Aku tidak memasukkan dalam kitabku, yakni Al-Jami’ (Shahih Bukhari), kecuali yang shahih-shahih saja. Ada hadits-hadits shahih yang lain tidak aku masukkan karena terlalu panjang.” Imam Muslim berkata: “Tidak semua hadits shahih kucantumkan di situ, aku hanya mencantumkan hadits-hadits yang telah disepakati (keshahihannya).” Masih banyak hadits shahih yang belum tercantum dalam Shahihain, ada riwayat dari Al Bukhari yang menyebutkan: ” Hadits-hadits shahih yang kutinggalkan masih banyak.” Dia juga berkata: “Aku menghafal 100.000 hadits shahih, dan 200.000 hadits (lainnya) yang tidak shahih.”[4]

Hubungannya dengan Kitab-kitab Hadits yang lain

sunting
Berkas:Kutubussittahallfrontcover.jpg
Shahihain (dua paling kiri) di antara empat kitab induk hadits lainnya, Kutubus Sittah

Syaikhain menyusun kitab Shahihain dengan seleksi yang sangat ketat, sehingga hanya hadits-hadits yang memenuhi syarat tersebutlah yang tercantum ke dalam kitabnya. Dalam tahapan penulisannya, Al-Bukhari saja mengumpulkan dan meneliti satu juta hadits serta menemui 80.000 perawi di 7 negara. Dia sangat berhati-hati dalam menyusunnya dan disebutkan setiap kali akan menuliskan satu hadits, dia terlebih dahulu salat istikharah dan memohon pertolongan kepada Allah. Untuk menyelesaikan semua proses itu hingga tuntas, dia membutuhkan waktu 16 tahun.

Hadits-hadits shahih lainnya yang tidak masuk ke dalam Shahihain dapat ditemukan tersebar dalam berbagai kitab kumpulan hadits yang lain. Seperti pada kitab Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Al-Mustadrak al-Hakim, Kitab hadits yang enam, Kitab Sunan yang empat (Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi (Jami’ At-Tirmidzi), Sunan An-Nasa-i, Sunan Ibnu Majah), Sunan Ad-Daruquthni, Sunan Al-Baihaqi, dan lainnya.

Syarat (kriteria) Al-Bukhari dan Muslim

sunting

Hadits yang keotentikannya (keshahihannya) disepakati oleh keduanya, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan dalam istilah hadits sebagai Muttafaqun ’alaih.[5] Sementara Imam Syaukani di dalam kitab haditsnya Nailul Authar menggunakan istilah Muttafaqun ’alaih untuk menyebut hadits yang disepakati oleh Imam Bukhari, Imam Muslim ditambah dengan Imam Ahmad.

Terdapat pula kitab shahih yang disusun berdasarkan syarat dan metode penyusunan Imam Bukhari dan Muslim. Disebutkan dengan hadits yang shahih menurut syarat Bukhari dan atau Muslim namun Bukhari dan atau Muslim tidak mengeluarkannya. Di antara kitab tersebut adalah kitab Al-Mustadrak ala ash-Shahihain karya Al-Hakim An-Naisyaburi juga "Al-Jami'ush Shahih Min Ma Laisa fi Al-Shahihain" (Kumpulan Hadits Shahih yang Tidak Dikeluarkan di Shahihain) karya Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i.

Imam Nawawi berkata, “Maksud perkataan para muhaddits, "sesuai syarat (kriteria) keduanya atau salah satunya", adalah bahwa para periwayat sanad tersebut terdapat dalam kitab Al-Bukhari dan Muslim atau salah satunya, karena keduanya tidak memiliki (tidak menetapkan) syarat dalam kitab keduanya dan tidak pula dalam selain kitab keduanya.”

Lihat Pula

sunting

Rujukan

sunting
  1. ^ Kitab Taysir Musthalah al-Hadits, Dr. Mahmud ath-Thahhan, Maktabah al Ma’arif, hal. 48-50.
  2. ^ "Sahih al-Bukhari - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)". sunnah.com. Diakses tanggal 2023-05-17. 
  3. ^ "Sahih Muslim - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)". sunnah.com. Diakses tanggal 2023-05-17. 
  4. ^ Ulumul Hadits hal.16
  5. ^ Syauqi, Muhammad Iqbal. "Keutamaan 'Shahih al-Bukhari' dan 'Shahih Muslim'". nu.or.id. Diakses tanggal 2023-05-17. 

Pranala luar

sunting

.