[go: up one dir, main page]

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

balai di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Dialihkan dari Pusat Bahasa)

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa atau biasa disingkat menjadi Badan Bahasa, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Badan Bahasa mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.[1]

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1]
Bidang tugasBadan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Susunan organisasi
KepalaEndang Aminudin Aziz
Kantor pusat
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur
Situs web
badanbahasa.kemdikbud.go.id

Sejarah

sunting

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berawal dengan terbentuknya Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang merupakan bagian dari Universitas Indonesia pada tahun 1947 dan dipimpin oleh Prof. Dr. Gerrit Jan Held. Kemudian, pada Maret 1948 pemerintah Republik Indonesia membentuk lembaga bernama Balai Bahasa di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tahun 1952, Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya. Selanjutnya, mulai 1 Juni 1959 lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Pada tanggal 3 November 1966 lembaga ini berganti nama menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 27 Mei 1969 lembaga itu kembali berubah nama menjadi Lembaga Bahasa Nasional dan secara struktural berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Pada 1 April 1975 Lembaga Bahasa Nasional berganti nama menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Lembaga yang kerap disingkat dengan nama Pusat Bahasa ini, secara berturut-turut dipimpin oleh Prof. Dr. Amran Halim, Prof. Dr. Anton M. Moeliono, Drs. Lukman Ali, Dr. Hasan Alwi, dan Dr. Dendy Sugono.

Kemudian, melalui Keppres tahun 2000, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.[2]

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sempat berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan melalui Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengubah kembali nomenklatur menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Fungsi

sunting

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  2. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  3. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur organisasi

sunting

Berikut ini unit utama di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa:

  1. Sekretariat Badan
  2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
  3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
  4. Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa

Unit pelaksana teknis

sunting

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini memiliki 26 unit Balai Bahasa dan 4 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[3]

Nama Lokasi Tautan
Balai Bahasa Provinsi Aceh Banda Aceh [1]
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara Deli Serdang [2]
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat Padang [3]
Balai Bahasa Provinsi Riau Pekanbaru [4]
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan Palembang [5]
Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Bandung [6]
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Semarang [7]
Balai Bahasa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta [8]
Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Sidoarjo [9]
Balai Bahasa Provinsi Bali Denpasar [10]
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat Pontianak [11]
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya [12]
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru [13]
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara Manado [14]
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Palu [15]
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan Makassar [16]
Balai Bahasa Provinsi Papua Jayapura [17]
Balai Bahasa Provinsi Jambi Jambi [18]
Balai Bahasa Provinsi Bengkulu Bengkulu [19]
Balai Bahasa Provinsi Lampung Bandar Lampung [20]
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur Samarinda [21]
Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram [22]
Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang [23]
Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari [24]
Balai Bahasa Provinsi Maluku Ambon [25]
Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara Ternate [26]
Kantor Bahasa Provinsi Kepuluan Riau Tanjungpinang [27]
Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pangkalpinang [28]
Kantor Bahasa Provinsi Banten Serang [29]
Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Gorontalo [30]

Produk

sunting
  • KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
  • Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (Edisi Kelima)
  • Aplikasi Penyuntingan Ejaan Bahasa Indonesia (SIPEBI), perangkat lunak luar jaringan (offline) yang berfungsi untuk mengedit atau memperbaiki teks Bahasa Indonesia secara otomatis.
  • PASTI (Padanan Istilah), situs yang menyajikan padanan suatu istilah dari berbagai bidang ilmu yang berbahasa asing dengan bahasa Indonesia.
  • Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia
  • Ensiklopedia Sastra Indonesia
  • Kamus istilah - kamus khusus untuk bidang ilmu dasar, antara lain (fisika, kimia, matematika, dan biologi); ilmu terapan (kedokteran, filsafat, hukum, bahasa, sastra, komunikasi massa, pendidikan, agama, dan lain-lain). Kamus istilah ini adalah kerja sama antara Pusat Bahasa, pakar bidang ilmu, dan Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia (MABBIM)
  • Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia sebagai sumber padanan kata.
  • Uji kemahiran berbahasa atau proficiency test yang disebut dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) dan mengembangkan bahan ajar BIPA (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing).
  • Rancangan Undang-Undang Bahasa yang akan mendudukkan tiga jenis bahasa di Indonesia, yaitu bahasa daerah sebagai bahasa ibu, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, dan bahasa asing sebagai bahasa sumber ilmu pengetahuan. Kedudukan tiga bahasa ini akan diperjelas melalui undang-undang dan dilindungi pemakaiannya sehingga tidak saling menerjang dan mengalahkan yang lain.
  • Halo Bahasa - aplikasi pelayanan Badan Bahasa berbasis Android.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

Sitasi

sunting
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. ^ operator. "Sejarah Badan Bahasa | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa - Kemendikbudristek". badanbahasa.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2024-03-13. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 8 Oktober 2024. 

Bibliografi

sunting
  • Wawancara Kepala Pusat Bahasa Dr. Dendy Sugono: Penggunaan Bahasa Dalam Media. Media Watch The Habibie Center. No. 49/ 15 September – 15 Oktober 2006.

Pranala luar

sunting