[go: up one dir, main page]

Pemberian hormat adalah sebuah gerakan atau aksi lainnya yang digunakan untuk memberi hormat terhadap sesuatu atau orang lain. Pemberian hormat utamanya dikaitkan dengan tata-tertib dan budaya militer, tetapi organisasi lainnya dan masyarakat sipil juga menggunakan pemberian hormat sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Seorang wanita Angkatan Laut Amerika Serikat sedang melakukan penghormatan

Di Indonesia

sunting

Di Indonesia, aba-aba yang diberi untuk melakukan penghormatan adalah "Hormat, Gerak". Sementara untuk pasukan bersenjata, aba-aba yang digunakan adalah "Hormat Senjata, Gerak". Aturan memberi hormat diatur sebagai berikut

Untuk anggota berseragam

sunting
 
Seorang Jenderal TNI memberi hormat kepada Sekretaris Pertahanan Amerika Serikat Robert M. Gates saat kunjungan resmi ke Indonesia

Untuk memberi penghormatan, mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi/instansi, memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi/instansi itu.[1] Dalam hal ini, anggota TNI/Polri akan melakukan hormat dengan mengangkat lengan kanan membentuk sudut 90 derajat dan ditekuk 45 derajat, jari-jari dirapatkan dan ditempatkan di dekat pelipis mata kanan, telapak tangan menghadap ke bawah. Bagi anggota instansi berseragam selain TNI/Polri (seperti petugas Pemadam kebakaran, Dishub, Satpol PP, Imigrasi, Bea Cukai, Basarnas, Pramuka, Paskibraka, Satpam, pelajar sekolah, dll) yang mengenakan seragam lengkap melakukan hormat sama seperti yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri. Bagi anggota yang mengenakan tutup kepala seperti topi, baret, pet, dll maka ujung jari telunjuk kanan menyentuh bagian depan kanan penutup kepala,[2] bagi yang tidak mengenakan tutup kepala, maka diletakkan didekat pelipis mata kanan.[3]

 
Personil Angkatan Laut Amerika Serikat sedang memberi hormat pada saat apel

Perintah aba-aba untuk gerakan ini adalah "Hormat, Gerak!". Pada upacara kenegaraan/militer dengan peserta upacara membawa senjata, maka aba-aba "Hormat Senjata, Gerak!" akan digunakan dan anggota TNI/Polri yang berbaris membawa senjata akan menerapkan gerakan "Hormat Senjata", sementara untuk personel yang tidak bersenjata akan memberi penghormatan tanpa senjata.

Pemberian hormat wajib dilakukan selama pengibaran dan/atau penurunan bendera negara, hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan, dan ketika memberi hormat kepada seseorang atau benda yang layak diberi hormat.[4] "Benda" dalam hal ini merujuk pada: bendera, panji-panji, makam pahlawan, dll.

Tata cara

sunting

Untuk memberi penghormatan tanpa membawa senapan bagi anggota berseragam, penghormatan dilakukan dengan tata cara seperti berikut:

  1. Berdiri
  2. Tumit dirapatkan
  3. Ujung kaki di buka sudut 45 derajat
  4. Dada di busungkan
  5. Pandangan lurus ke depan dengan sikap sempurna
  6. Lengan kanan membentuk sudut 90 derajat dan di tekuk 45 derajat, jari-jari merapat dan diletakan di pelipis mata kanan. Jari-jari menghadap kebawah.[5]

Untuk masyarakat sipil

sunting
 
Presiden negara walaupun berstatus sipil juga disahkan memberi hormat dengan cara mengangkat tangan karena mereka juga menjabat sebagai panglima tertinggi Militer negaranya. Di foto ini, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden India ke-12 Pratibha Patil melakukan penghormatan kepada pasukan yang melintas pada saat parade Hari Republik (India) di Rajpath, New Delhi pada 26 January 2011. Sementara ibu negara Alm. Ani Yudhoyono dan beberapa tamu kehormatan lainya memberi hormat dengan cara sipil

Tata cara untuk masyarakat sipil yang berpakaian sipil jika memberi sikap hormat adalah dengan cara:

Berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.[6]

— UU RI Nomor 24 tahun 2009

Masyarakat sipil yang berpakaian sipil tidak melakukan penghormatan tangan sebagaimana yang dilakukan oleh personel berseragam.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1958
  2. ^ Peragaan hormat dengan tutup kepala
  3. ^ Peragaan hormat tidak mengenakan tutup kepala
  4. ^ UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  5. ^ Dasar-dasar Peraturan Baris-Berbaris Indonesia
  6. ^ Romawi II, Penjelasan atas UU RI nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Pranala luar

sunting