[go: up one dir, main page]

Pabean (bahasa Inggris: Customs) adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.[1] Kepabeanan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Dari definisi ini, ada dua fokus kegiatan kepabeanan: kegiatan pengawasan terhadap masuknya barang-barang dari luar daerah pabean (impor) dan terhadap keluarnya barang-barang ke luar daerah pabean (ekspor). [2]

Anjing polisi bandara mencari narkoba

Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai. Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Kamus Besar Bahasa Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-08-05. Diakses tanggal 2010-01-12. 
  2. ^ Surono, Surono (2020). Kepabeanan dan Cukai (PDF). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka. hlm. 1.3–1.4. 
  3. ^ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

Pranala luar

sunting