[go: up one dir, main page]

Negeri (Maluku Tengah)

sejenis desa adat di Maluku
(Dialihkan dari Negeri adat)

Negeri adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah. Istilah negeri menggantikan istilah desa atau kelurahan yang digunakan di daerah lain di Maluku dan Indonesia. Walaupun demikian, istilah ini masih belum konsisten penggunaannya baik di media maupun dalam publikasi ilmiah. Dalam hal ini pengunaannya sering tertukar dengan istilah desa. Pergantian istilah desa ke negeri di Maluku Tengah memiliki kekuatan hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri.[1]

Negeri merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis-teritorial yang memiliki batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat-istiadat setempat yang berada di Kabupaten Maluku Tengah yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. Negeri dipimpin oleh kepala pemerintah negeri yang sehari-hari dikenal dengan sebutan raja yang dibantu oleh perangkat-perangkat pemerintahan yang lain. Negeri disebut juga dengan istilah kampung.

Sejarah

sunting

Negeri yang dikenal saat ini kebanyakan berada di daerah pesisir. Hanya sedikit negeri yang masih berada di daerah pegunungan, khususnya di Pulau Seram yang memiliki tanah yang luas dan di Jazirah Leitimur, Pulau Ambon. Perpindahan negeri-negeri ke pesisir umumnya akibat pemaksaan yang dilakukan oleh Portugis dan Belanda ketika mereka hadir pada abad ke-16 dan 17 di Maluku bagian tengah. Tujuan pemindahan tersebut tak lain adalah untuk mempermudah pengawasan, mempermudah pemungutan pajak, dan meredam upaya pemberontakan.[2]

Sebelum berpindah ke pesisir, umumnya negeri berada di pegunungan. Negeri yang berada di pegunungan itu biasa dikenal sebagai negeri lama.[2] Nama negeri lama menunjukkan suatu konektivitas atau keterkaitan antara wilayah mukim yang baru di tepi pantai dengan wilayah mukim lama tempat nenek moyang atau leluhur dulu tinggal. Jangan dibayangkan bahwa bentuk permukiman di negeri lama mirip atau serupa dengan negeri yang sekarang berada di pesisir. Negeri lama umumnya berbentuk lebih kecil dan merupakan konfederasi atau persekutuan dari beberapa soa yang mendirikan hena atau aman masing-masing. Hena atau aman tersebut bersifat otonom, tapi karena berdekatan dan saling berinteraksi akhirnya menjadi satuhena atau aman yang lebih besar, kadang disebut pula dengan istilah uli yang serupa dengan persekutuan.

Lokasi

sunting

Negeri-negeri sebagaimana telah disebutkan sebelumnya kebanyakan berlokasi di daerah pesisir. Lokasi negeri yang baru di pesisir dipilih dan dipikirkan oleh leluhur yang mendirikan. Lokasi yang umumnya diminati adalah sepanjang teluk alami yang berarus kecil atau di belakang tanjung. Wilayah permukiman di teluk dianggap menguntungkan karena memiliki pelabuhan alami yang dalam dan tenang. Sedangkan permukiman di belakang tanjung mampu melindungi negeri dari arus deras dan badai yang diakibatkan oleh angin musim.[3]

Tidak semua negeri di pesisir diberkati dengan pelabuhan alam yang dalam. Beberapa negeri yang terputus hubungannya dari dunia luar selama beberapa hari bahkan beberapa minggu karena arus deras dan ombak yang besar yang membuat kegiatan melaut dan berlayar menjadi sangat berbahaya. Beberapa negeri di Pulau Seram memiliki akses jalan darat yang buruk ke negeri lain dan apabila jalan dalam kondisi tidak dapat dilalui, praktis negeri tersebut akan terisolasi.[3]

Struktur pemerintahan

sunting

Negeri dipimpin oleh kepala pemerintah negeri yang dikenal oleh masyarakat sebagai raja. Saat ini raja tak hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan menurut pemerintahan sipil Republik Indonesia, melainkan memegang kepemimpinan secara adat. Kepemimpinan adat di Maluku Tengah tidak pernah benar-benar hilang walaupun terjadi penyeragaman desa pada akhir 1970an melalui dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1979. Kepala desa yang waktu itu tampil menggantikan jabatan raja sebagai kepala pemerintahan di suatu negeri yang telah diubah menjadi desa adalah raja itu sendiri dalam balutan pakaian sipil. Raja bertindak sebagai kepala desa untuk urusan yang berkaitan dengan administrasi-pemerintahan. Namun, turut pula mengepalai urusan adat di negeri yang di maksud. Jabatan raja di suatu negeri sering dianggap sebagai kekuatan eksekutif. Dalam pemerintahannya, raja dibantu oleh semacam badan legislatif yang disebut badan saniri negeri.

Lihat pula

sunting

Rujukan

sunting
  1. ^ http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2006/KabupatenMalukuTengah-9-2006.pdf
  2. ^ a b Tutupoho, Rosmin (1991). Pengendalian Sosial Tradisional Daerah Maluku. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya. hlm. 50. 
  3. ^ a b Bartels, Dieter (2017). Di Bawah Naungan Gunung Nunusaku: Muslim Kristen Hidup Berdampingan di Maluku Tengah, Jilid I: Kebudayaan. Kepustakaan Populer Gramedia (KPG). hlm. 153.