[go: up one dir, main page]

Cagar Alam Bantimurung

taman di Indonesia

Cagar Alam Bantimurung (Lontara Indonesia: ᨌᨁ ᨕᨒ ᨅᨈᨗᨆᨘᨑᨘ , transliterasi: Cagar Alam Bantimurung ) merupakan bagian dari Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung dan terletak di kawasan hutan dan karst Maros yang dilindungi oleh pemerintah. Cagar alam ini dikelola oleh Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros. Secara letak astronomis, Cagar Alam Bantimurung terletak di koordinat 119°58’57” BT dan 4°58’31” LS dan secara administratif pemerintahan, cagar alam ini terletak di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Pada Juli–Oktober 1857, Alfred Russel Wallace melakukan eksplorasi di Maros.[1] Tahun 1869, ia mempublikasikan “The Malay Archipelago”.[1] Setelahnya, banyak peneliti melakukan penelitian di wilayah Maros.[1] Pada 1980, di kawasan Karst Maros-Pangkep telah ditunjuk atau ditetapkan lima unit kawasan konservasi seluas ± 11.906,9 Ha, yaitu Taman Wisata Alam Bantimurung, Taman Wisata Alam Gua Pattunuang, Cagar Alam Bantimurung, Cagar Alam Karaenta, dan Cagar Alam Bulusaraung.

Cagar Alam Bantimurung
Lanskap Taman Prasejarah Leang-Leang di kawasan Cagar Alam Bantimurung
Peta memperlihatkan letak Cagar Alam Bantimurung
Peta memperlihatkan letak Cagar Alam Bantimurung
Lokasi di Sulawesi
LetakSulawesi Selatan, Indonesia
Kota terdekatKota Turikale (7 km)
Kota Makassar (22 km)
KoordinatKecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia_ 4°58′31″S 119°58′57″E / 4.97528°S 119.98250°E / -4.97528; 119.98250
Luas1.000 Ha
Didirikan1980
Pihak pengelolaBalai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Maros

Cagar Alam Bantimurung memiliki luas 1.000 ha[2] yang berjarak 7 km dari Kota Turikale dan 22 km dari Kota Makassar. Sebagian kawasan karst Bantimurung ditunjuk menjadi kawasan konservasi cagar alam (CA) Bantimurung tahun 1980.[2] Alasannya, kawasan karst tersebut mempunyai keanekaragaman flora dan fauna, kondisi alam (baik biota maupun fisiknya) belum diganggu oleh manusia, sehingga keberadaannya memerlukan upaya konservasi. Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung adalah organisasi pelaksana teknis pengelolaan taman nasional setingkat eselon IIIA pada Kementerian Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. Sejak didirikan pada bulan November tahun 2006, Balai Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN Babul) baru beroperasi secara efektif pada bulan April tahun 2007.

Potensi dan daya tarik

sunting

Cagar Alam Bantimurung memiliki potensi-potensi seperti keunikan flora dan fauna yang khas dan kemudahan aksesbilitas untuk mencapai kawasan ini. Di kawasan ini bisa melihat berbagai objek wisata menarik, terutama bagi pengguna kamera, seperti air terjun, bukit kapur, dan gua alami. Cagar alam ini terkenal karena dahulu menjadi tempat riset ilmuwan terkenal Alfred Russel Wallace. Di Cagar Alam Bantimurung terdapat gua yang terkenal, yaitu Gua Mimpi. Tempat ini berada dalam kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung. Keindahan bebatuan unik dan stalaktit yang alami menjadi suguhan utamanya. Pengunjung juga bisa merasakan sensasi menjelajah gua sambil membawa lampu petromaks seperti di film petualangan. Konon, berkunjung ke sini bisa cepat mendapatkan jodoh.

Di wilayah CA Bantimurung terdapat 34 gua, salah satu yang sangat terkenal adalah Gua Mimpi (panjang ± 1.415 m dan kedalaman ± 48 m). Keseluruhan gua tersebut memiliki panorama alam yang sangat indah dan mudah dijangkau dengan. Di dalam gua terdapat stalaktit, stalakmit, flow stone, helektit, pilar, calcit floor, dan sodastraw. Gua-gua lain yang ditemukan pada eks Cagar Alam Bantimurung ini antara lain Gua Lubang Air, Gua Lubang Kelu (panjang ± 90 m), Gua Buttu (panjang ± 500 m), dan Gua Nasir (panjang ± 800 m). Keseluruhan gua tersebut menyajikan keindahan stalaktit dan stalakmit serta sebagai tempat berkembang biak burung walet, kelelawar, laba-laba, lipan, kaki seribu dan lain-lain.

Regulasi pengelolaan

sunting
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Mayarakat[1]
  • Pencadangan Hutan Tanaman Rakyat(HTR) di Kabupaten Maros oleh Menteri Kehutanan Nomor: SK 273/Menhut-VI/2008 Tanggal 8 Agustus 2008[1]

Lokasi

sunting

Aksesbilitas

sunting

Untuk mencapai cagar alam ini, dapat diakses dengan kendaraan roda dua ataupun roda empat melalui Jalan Poros Bantimurung di wilayah Kecamatan Bantimurung. Jalan Poros Bantimurung merupakan satu-satunya jalan utama yang menghubungkan wilayah Kabupaten Maros dan Kabupaten Bone dan jalan ini pula melintasi wilayah Cagar Alam Bantimurung.

Galeri foto

sunting

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting