Bahan tambahan pangan
Aditif makanan atau bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, dan memperpanjang daya simpan.[1] Selain itu dapat meningkatkan nilai gizi seperti protein, mineral dan vitamin.[1] Penggunaan aditif makanan telah digunakan sejak zaman dahulu.[1] Bahan aditif makanan ada dua, yaitu bahan aditif makanan alami dan buatan (sintetis).[1]
Bahan tambahan makanan adalah bahan yang bukan secara alamiah merupakan bagian dari bahan makanan, tetapi terdapat dalam bahan makanan tersebut karena perlakuan saat pengolahan, penyimpanan atau pengemasan.[1]
Agar makanan yang tersaji tersedia dalam bentuk yang lebih menarik, rasa enak, rupa dan konsistensinya baik serta awet maka sering dilakukan penambahan bahan tambahan makanan yang sering disebut zat aditif kimia.[1] Adakalanya makanan yang tersedia tidak mempunyai bentuk yang menarik meskipun kandungan gizinya tinggi.[1]
Jenis
suntingBahan aditif makanan dapat digolongkan menjadi beberapa kelompok tertentu tergantung kegunaanya, di antaranya:
Antibuih
suntingAntibuih adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau mengurangi pembentukan buih.[2] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: kalsium alginat dan mono- dan digliserida asam lemak.
Antikempal
suntingAntikempal adalah bahan tambahan pangan yang ditambahkan ke dalam serbuk atau granul, untuk mencegah mengempalnya produk pangan, sehingga mudah dikemas, ditranspor, dan dikonsumsi.[2][3] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[4]
- Kalsium karbonat;
- Trikalsium fosfat;
- Selulosa mikrokristalin dan bubuk;
- Asam miristat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- Asam palmitat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya
- Asam stearat beserta garam kalsium, kalium, natrium dan magnesiumnya;
- Garam-garam oleat dari kalsium, kalium dan natrium;
- Natrium dan magnesium karbonat;
- Magnesium oksida;
- Natrium-, kalium-, dan kalsium besi(II) sianida;
- Silikon dioksida halus;
- Kalsium silikat;
- Natrium aluminosilikat;
- Magnesium silikat.
Antioksidan
suntingAntioksidan merupakan molekul yang mampu memperlambat atau mencegah proses oksidasi molekul lain,[5] sehingga antioksidan sebagai bahan aditif makanan adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi.[6] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:
- Asam askorbat beserta garam natrium dan kalsiumnya;
- Askorbil palmitat dan stearat;
- Tokoferol;
- d- dan dl-alfa tokoferol;
- Tokoferol campuran pekat;
- Gama tokoferol;
- Propil galat;
- Asam eritorbat beserta garam natriumnya;
- Butil hidrokuinon tersier (TBHQ);
- Butil hidroksi anisol (BHA);
- Butil hidroksi toluen (BHT).
Bahan pengarbonasi
suntingBahan pengarbonasi adalah bahan tambahan pangan untuk membentuk karbonasi di dalam pangan.[7] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: karbon dioksida (CO).
Garam pengemulsi
suntingGaram pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk mendispersikan protein dalam keju sehingga mencegah pemisahan lemak.[7] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[8]
- Kalium dan natrium dihidrogen sitrat;
- Trikalium dan trinatrium sitrat;
- Mono-, di-, dan trinatrium fosfat;
- Mono-, di-, dan trikalium fosfat;
- Gelatin;
- Di- dan tetranatrium difosfat;
- Tetrakalium difosfat;
- Dikalsium difosfat;
- Natrium dan kalium tripolifosfat;
- Natrium, kalium, dan kalsium polifosfat;
- Ester asam lemak dan asetat dari gliserol;
- Ester asam lemak dan laktat dari gliserol;
- Ester asam lemak dan sitrat dari gliserol;
- Ester asam lemak dan diasetiltartrat dari gliserol;
- Natrium glukonat.
Gas untuk kemasan
suntingGas untuk kemasan adalah bahan tambahan pangan berupa gas, yang dimasukkan ke dalam kemasan pangan sebelum, saat, maupun setelah kemasan diisi dengan pangan untuk mempertahankan mutu pangan dan melindungi pangan dari kerusakan.[9] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah: Karbon dioksida dan nitrogen.
Humektan
suntingHumektan adalah bahan tambahan pangan untuk mempertahankan kelembaban pangan.[9] Sebuah humektan menarik dan mempertahankan kelembaban udara sekitarnya melalui penyerapan, menarik uap air ke dalam dan/atau di bawah permukaan objek.[10][11] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[9]
- Natrium dan kalium laktat;
- Natrium hidrogen malat;
- Natrium malat;
- Gliserol;
- Polidekstrosa;
- Triasetin.
Pelapis
suntingPelapis adalah bahan tambahan pangan alami maupun sintetis untuk melapisi permukaan pangan sehingga mencegah kehilangan air serta memberikan efek perlindungan dan/atau penampakan mengkilap.[9][12] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[9]
- Malam (beeswax);
- Lilin kandelila;
- Lilin karnauba;
- Syelak (shellac);
- Lilin mikrokristalin.
Pemanis
suntingPemanis adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan.
Pemanis alami
suntingPemanis alami adalah pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[13]
Pemanis buatan
suntingPemanis buatan adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak berada di alam.[13] Zat pemanis buatan biasanya digunakan untuk membantu mempertajam rasa.[1] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[13]
- Asesulfam-K;
- Aspartam;
- Asam siklamat beserta garam kalsium dan natriumnya;
- Sakarin beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- Sukralosa (triklorogalaktosukrosa);
- Neotam.
Pembawa
suntingPembawa adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk memfasilitasi penanganan, aplikasi atau penggunaan bahan tambahan pangan lain atau zat gizi di dalam pangan dengan cara melarutkan, mengencerkan, mendispersikan atau memodifikasi secara fisik bahan tambahan pangan lain atau zat gizi tanpa mengubah fungsinya dan tidak mempunyai efek teknologi pada pangan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
Pembentuk gel
suntingPembentuk gel adalah bahan tambahan pangan untuk membentuk gel.[14] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
- Asam alginat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya;
- Agar-agar;
- Karagen;
- Rumput laut eucheuma olahan;
- Gom gelan;
- Gelatin;
- Pektin.
Pembuih
suntingPembuih adalah bahan yang memfasilitasi pembentukan buih seperti surfaktan atau pembuat gelembung. Suatu surfaktan, ketika hadir dalam jumlah kecil, mengurangi tegangan permukaan cairan (mengurangi kerja yang diperlukan untuk membuat buih) atau meningkatkan stabilitas koloid dengan menghambat penyatuan gelembung.[15] Sebagai bahan tambahan pangan, pembuih berguna untuk membentuk atau memelihara homogenitas dispersi fase gas dalam pangan berbentuk cair atau padat. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[14]
- Gom xanthan;
- Selulosa mikrokristalin;
- Etil metil selulosa.
Pengatur keasaman
suntingPengatur keasaman adalah bahan tambahan pangan untuk mengasamkan, menetralkan dan/atau mempertahankan derajat keamanan pangan.[16] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[17]
- Garam karbonat dari kalsium, natrium, kalium, amonium, dan magnesium;
- Garam bikarbonat dari natrium, kalium, amonium;
- Asam asetat beserta garam natrium dan kalsiumnya;
- Asam laktat beserta garam natrium, kalium, kalsium, dan L-amoniumnya;
- Asam malat beserta garamnya: natrium hidrogen malat, natrium malat, dan kalsium DL-malat;
- Asam fumarat;
- Asam sitrat beserta garamnya: natrium dihidrogen sitrat, dinatrium hidrogen sitrat, trinatrium sitrat, kalium dihidrogen sitrat, trikalium sitrat, dan kalsium sitrat;
- Asam tartrat dan kalium hidrogen tartrat;
- Asam fosfat;
- Asam adipat beserta garam natrium dan kaliumnya;
- Asam klorida;
- Garam sulfat dari natrium, kalium, dan kalsium;
- Natrium hidroksida, kalium hidroksida, kalsium hidroksida, dan magnesium hidroksida;
- Kalsium oksida;
- Glukono delta lakton;
- Kalsium glukonat.
Pengawet
suntingPengawet adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.[18] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[19]
- Asam sorbat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya;
- Asam benzoat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya;
- Metil- dan etil- para-hidroksibenzoat;
- Senyawa sulfit yang meliputi:
- Nisin;
- Garam nitrit dari kalium dan natrium;
- Garam nitrat dari kalium dan natrium;
- Asam propionat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya;
- Lisozim hidroklorida.
Pengembang
suntingPengembang adalah bahan tambahan pangan berupa senyawa tunggal atau campuran untuk melepaskan gas sehingga meningkatkan volume adonan.[20] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[20]
- Garam karbonat dari natrium dan amonium;
- Garam bikarbonat dari natrium, kalium dan amonium;
- Natrium aluminium fosfat;
- Glukono delta lakton;
- Dekstrin;
- Amilum asetat.
Pengemulsi
suntingPengemulsi (emulsifier) adalah zat yang dapat mempertahankan dispersi lemak dalam air dan sebaliknya.[21] Dalam konteks aditif makanan, pengemulsi adalah bahan tambahan pangan untuk membantu terbentuknya campuran yang homogen dari dua atau lebih fasa yang tidak tercampur seperti minyak dan air.[20] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[22]
- Kalsium karbonat;
- Lesitin;
- Natrium dan kalsium laktat;
- Natrium dan kalium dihidrogen sitrat, dinatrium hidrogen sitrat, serta trinatrium dan trikalium sitrat;
- Natrium dan kalium dihidrogen fosfat;
- Natrium dan kalium hidrogen fosfat;
- Natrium dan kalium fosfat;
- Asam alginat beserta natrium, kalium, kalsium, dan propilen glikol alginat;
- Agar-agar;
- Karagen;
- Gom kacang lokus;
- Gom guar;
- Gom tragakan;
- Gom arab (Arabic gum);
- Gom karaya (Karaya gum);
- Gliserol;
- Gelatin;
- Kelompok polisorbat yang mencakup:
- Polisorbat 20 (polioksietilena (20) sorbitan monolaurat),
- Polisorbat 40 (polioksietilena (20) sorbitan monopalmitat),
- Polisorbat 60 (polioksietilena (20) sorbitan monostearat),
- Polisorbat 65 (polioksietilena (20) sorbitan tristearat), dan
- Polisorbat 80 (polioksietilena (20) sorbitan monooleat);
- Pektin;
- Ester gliserol resin kayu;
- Garam-garam difosfat yang meliputi dinatrium, trinatrium, tetranatrium, tetrakalium, dikalsium, dan kalsium difosfat;
- Garam-garam polifosfat yang meliputi natrium, kalium, kalsium, dan natrium kalsium polifosfat;
- Selulosa mikrokristalin dan bubuk;
- Derivat selulosa yang meliputi:
- Asam miristat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- Asam palmitat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- Asam stearat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- Garam-garam oleat yang meliputi kalsium, kalium, dan natrium oleat;
- Mono- dan digliserida dari asam lemak;
- Ester asam lemak dan asetat, laktat, sitrat, diasiltartrat dari gliserol;
- Ester sukrosa dari asam lemak;
- Ester poligliserol dari asam lemak;
- Ester propilen glikol dari asam lemak;
- Natrium stearoil-2-laktilat;
- Sorbitan mono- dan tristearat;
- Malam (beeswax);
- Lilin kandelila;
- Polidekstrosa;
- Amilum (starch) atau pati beserta turunan serta hasil olahannya yang meliputi:
- Amilum modifikasi asam (Acid treated starch),
- Amilum terkelantang (Bleached starch),
- Amilum teroksidasi (Oxidized starch),
- Amilum modifikasi enzim (Enzyme treated starch),
- Monoamilum fosfat,
- Diamilum fosfat,
- Diamilum fosfat terfosfatasi (Phosphated distarch phosphate),
- Diamilum fosfat terasetilasi;
- Amilum asetat;
- Diamilum adipat terasetilasi;
- Hidroksipropil amilum;
- Hidroksipropil diamilum fosfat;
- Amilum natrium oktenilsuksinat;
- Asetil amilum teroksidasi;
- Natrium kaseinat.
Pengental
suntingBahan tambahan pangan ini berguna untuk menstabilkan atau mengentalkan makanan yang dicampur dengan air, sehingga membentuk kekentalan tertentu.[23] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[24]
- Kalsium asetat;
- Natrium dan kalsium laktat;
- Asam alginat beserta garam natrium, kalium, kalsiumnya, dan propilen glikol alginat;
- Agar-agar;
- Karagenan dan rumput laut eucheuma olahan;
- Gom kacang lokus;
- Gom guar;
- Gom tragakan;
- Gom arab;
- Gom xanthan;
- Gom karaya;
- Gom gelan;
- Gom gatti;
- Gliserol;
- Gelatin;
- Pektin;
- Ester gliserol resin kayu;
- Alfa- dan gama-siklodekstrin;
- Selulosa mikrokristalin dan bubuk;
- Derivat selulosa meliputi:
- Metil-, etil-, dan hidroksipropil selulosa,
- Etil- dan hidroksipropil metil selulosa, dan
- Natrium karboksimetil selulosa terhidrolisis enzimatis,
- Mono- dan digliserida dari asam lemak;
- Garam klorida dari kalsium dan kalium;
- Kalsium sulfat;
- Kalium hidroksida;
- Bromelain;
- Polidekstrosa;
- Dekstrin;
- Amilum modifikasi asam;
- Amilum modifikasi basa;
- Amilum terkelantang;
- Amilum modifikasi enzimatis;
- Mono- dan diamilum fosfat;
- Diamilum fosfat terfosfatasi;
- Diamilum fosfat terasetilasi;
- Amilum asetat;
- Diamilum adipat terasetilasi;
- Hidroksipropil amilum;
- Hidroksipropil diamilum fosfat;
- Amilum natrium oktenilsuksinat;
- Asetil amilum teroksidasi;
- Natrium kaseinat.
Pengeras
suntingPengeras adalah bahan tambahan pangan untuk memperkeras, atau mempertahankan jaringan buah dan sayuran, atau berinteraksi dengan bahan pembentuk gel untuk memperkuat gel. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[25]
- Kalsium laktat;
- Trikalsium sitrat;
- Kalium dan kalsium klorida;
- Kalsium sulfat;
- Kalsium glukonat.
Penguat rasa
suntingPenguat rasa adalah bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tanpa memberikan rasa dan/atau aroma baru.[25] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[26]
- Asam L-glutamat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya;
- Asam 5'-guanilat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya;
- Asam 5'-inosinat beserta garam natrium, kalium, dan kalsiumnya;
- Kalsium dan dinatrium 5'-ribonukleotida.
Peningkat volume
suntingPeningkat volume adalah bahan tambahan pangan untuk meningkatkan volume pangan.[26] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[27]
- Natrium laktat;
- Asam, natrium, dan propilena glikol alginat;
- Agar-agar;
- Karagen;
- Gom guar, tragakan, arab, dan karaya;
- Ester gliserol resin kayu;
- Selulosa serbuk dan mikrokristalin;
- Metil, etil, hidroksipropil metil, dan natrium karboksimetil selulosa;
- Mono- dan digliserida asam lemak;
- Kalsium sulfat;
- Polidekstrosa;
- Amilum modifikasi asam;
- Amilum modifikasi basa;
- Amilum terkelantang;
- Amilum teroksidasi;
- Amilum modifikasi enzimatis;
- Monoamilum fosfat;
- Diamilum fosfat;
- Diamilum fosfat terfosfatasi;
- Diamilum fosfat terasetilasi;
- Diamilum adipat terasetilasi;
- Hidroksipropil amilum;
- Hidroksipropil diamilum fosfat.
Penstabil
suntingPenstabil adalah bahan tambahan pangan untuk menstabilkan sistem dispersi yang homogen pada pangan.[28] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[29]
- Kalsium karbonat;
- Kalsium asetat;
- Asam fumarat;
- Lesitin;
- Natrium dan kalsium laktat;
- Natrium dihidrogen, dinatrium monohidrogen, dan trinatrium sitrat;
- Kalium dihidrogen dan trikalium sitrat;
- Kalsium sitrat;
- Mono, di, dan trinatrium fosfat;
- Mono, di, dan trikalium fosfat;
- Mono, di, dan trikalsium ortofosfat serta kalsium fosfat;
- Asam adipat
- Asam, natrium, kalium, kalsium, dan propilena glikol alginat;
- Agar-agar;
- karagen;
- Rumput laut euchema olahan;
- Gom kacang lokus, guar, tragakan, arab, xanthan, karaya, tara, gelan, dan gatti;
- Gliserol;
- Gelatin;
- Pektin;
- Ester gliserol resin kayu;
- Di, tri, dan tetranatrium difosfat;
- Tetrakalium difosfat;
- Dikalsium difosfat;
- Natrium dan kalium tripolifosfat;
- Natrium, kalium, natrium kalsium, dan kalsium polifosfat;
- Alfa- dan gama-siklodekstrin;
- Selulosa mikrokristalin dan serbuk;
- Metil, hidroksipropil, hidroksipropil metil, etil metil, dan natrium karboksimetil selulosa;
- Natrium kroskarmelos;
- Natrium karboksimetil selulosa terhidrolisis enzimatis;
- Asam miristat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- Asam palmitat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- Asam stearat beserta garam kalsium, kalium, dan natriumnya;
- kalsium, kalium, dan natrium oleat;
- Mono dan digliserida asam lemak;
- Ester asam lemak dan asetat dari gliserol;
- Ester asam lemak dan laktat dari gliserol;
- Ester asam lemak dan sitrat dari gliserol;
- Ester asam lemak dan diasetiltartrat dari gliserol;
- Ester poligliserol asam risinoleat terinteresterifikasi;
- Natrium karbonat dan bikarbonat;
- Kalium karbonat dan bikarbonat;
- Amonium karbonat dan bikarbonat;
- Kalium dan kalsium klorida;
- Kalsium sulfat;
- Kalium, kalsium, dan magnesium hidroksida;
- Malam;
- Papain;
- Bromelain;
- Polidekstrosa;
- Dekstrin;
- Amilum modifikasi asam;
- Amilum modifikasi basa;
- Amilum terkelantang;
- Amilum teroksidasi;
- Amilum modifikasi enzimatis;
- Monoamilum fosfat;
- Diamilum fosfat;
- Diamilum fosfat terfosfatasi;
- Diamilum fosfat terasetilasi;
- Amilum asetat;
- Diamilum adipat terasetilasi;
- Hidroksipropil amilum;
- Hidroksipropil diamilum fosfat;
- Amilum natrium oktenilsuksinat;
- Amilum teroksidasi asetilasi;
- Natrium kaseinat.
Peretensi warna
suntingPeretensi warna adalah bahan tambahan pangan yang dapat mempertahankan, menstabilkan, atau memperkuat intensitas warna pangan tanpa menimbulkan warna baru. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[30] magnesium karbonat dan magnesium hidroksida.
Perisa
suntingPerisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat dengan atau tanpa ajudan perisa yang digunakan untuk memberi rasa dengan pengecualian rasa asin, manis, dan asam.[30]
Perisa dikelompokkan menjadi:[30]
- Perisa alami;
- Perisa identik alami; dan
- Perisa artifisial.
Kelompok di atas dapat terdiri dari satu atau lebih jenis yang ada dalam tabel berikut:[31]
- Bahan baku aromatik alami adalah bahan baku yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang cocok digunakan dalam penyiapan/pembuatan/pengolahan perisa alami. Bahan baku tersebut termasuk bahan pangan, rempah-rempah, herbal, dan sumber tumbuhan lainnya yang tepat untuk aplikasi yang dimaksud. Antara lain bubuk bawang, bubuk cabe, irisan daun jeruk, potongan daun salam, irisan jahe.
- Preparat perisa adalah bahan yang disiapkan atau diproses untuk memberikan rasa yang diperoleh melalui proses fisik, mikrobiologis, atau enzimatis dari bahan pangan tumbuhan maupun hewan yang diperoleh secara langsung atau setelah melalui proses pengolahan. Bahan tersebut sesuai untuk konsumsi manusia pada kadar penggunaannya tetapi tidak ditujukan untuk dikonsumsi langsung. Antara lain minyak jeruk, ekstrak teh, oleoresin paprika, keju bubuk, ekstrak ragi.
- Perisa asap adalah preparat perisa yang diperoleh dari kayu keras termasuk serbuk gergaji, tempurung dan tanaman berkayu yang tidak mengalami perlakuan dan tidak terkontaminasi melalui proses pembakaran yang terkontrol atau distilasi kering atau perlakuan dengan uap yang sangat panas, dan selanjutnya dikondensasikan serta difraksinasi untuk mendapatkan rasa yang diinginkan.
- Perisa hasil proses panas adalah preparat perisa dari bahan atau campuran bahan yang diizinkan digunakan dalam pangan, atau yang secara alami terdapat dalam pangan atau diizinkan digunakan dalam pembuatan perisa hasil proses panas, pada kondisi yang setara dengan suhu dan waktu tidak lebih dari 180 °C (356 °F) dan 15 menit serta pH tidak lebih dari 8,0; antara lain perisa yang dihasilkan dari gula pereduksi dan asam amino.
Perlakuan tepung
suntingPerlakuan tepung adalah bahan tambahan pangan yang ditambahkan kepada tepung untuk memperbaiki warna, mutu adonan, dan/atau pemanggangan, termasuk bahan pengembang adonan, pemucat, dan pematang tepung.[32] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[33]
- L-Amonium laktat;
- Natrium stearoil-2-laktilat;
- Amonium klorida;
- Kalsium sulfat;
- Kalsium oksida;
- α–amilase (karbohidrase) dari Bacillus licheniformis, Aspergillus oryzae, var, Bacillus stearothermophilus, Bacillus subtilis, dan Bacillus megaterium;
- Proteasi dari Aspergillus oryzae, var;
- Papain;
- Bromelain.
Pewarna
suntingPewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan sintetis, yang ketika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna.[34]
- Pewarna alami adalah pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lain, termasuk pewarna identik alami.[34] Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[35]
- Kurkumin CI No. 75300;
- Riboflavin, termasuk riboflavin sintetis, riboflavin 5'-natrium fosfat, dan riboflavin dari Bacillus subtilis;
- Karmin dan ekstrak cochineal CI No. 75470;
- Klorofil dan klorofilin tembaga kompleks CI No. 75810;
- Karamel I, III (diproses amonia), dan IV diproses sulfit amonia;
- Karbon dari tanaman CI No. 77266;
- β–karoten (sayuran) CI No. 75130;
- Ekstrak anato CI No. 75120 (berbasis biksin);
- β–karoten (sintetis) CI No. 40800;
- β–karoten dari Blakeslea trispora
- β–apo–8'–karotenal CI No. 40820;
- Etil ester dari β–apo–8'–karotenal CI No. 40825;
- Merah bit;
- Antosianin;
- Titanium dioksida CI No. 77891
- Pewarna sintetis adalah pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[36]
- Tartrazin CI No. 19140;
- Kuning kuinolin CI No. 47005;
- Sunset Yellow FCF CI No. 15985;
- Karmoisin CI No. 14720;
- Ponceau 4R CI No. 16255;
- Eritrosin CI No. 45430;
- Merah allura CI No. 16035;
- Indigotin CI No. 73015;
- Biru berlian FCF CI No. 42090;
- Fast green FCF CI No. 42053;
- Cokelat HT CI No. 20285.
Propelan
suntingPropelan adalah bahan tambahan pangan berupa gas untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[36]
Sekuestran
suntingSekuestran adalah bahan tambahan pangan yang dapat mengikat ion logam polivalen untuk membentuk kompleks sehingga meningkatkan kestabilan dan kualitas pangan. Termasuk dalam kelompok ini yang diizinkan oleh Permenkes adalah:[37]
Pengujian
suntingBanyak aditif makanan menyerap radiasi dalam spektrum ultraviolet dan/atau daerah tampak. Absorbansi ini dapat digunakan untuk menentukan konsentrasi aditif dalam sampel menggunakan kalibrasi eksternal. Namun, aditif dapat berada secara bersama-sama dan absorbansi salah satunya bisa mengganggu absorbansi yang lain. Oleh karena itu, diperlukan tahapan pemisahan terlebih dahulu. Campuran aditif pertama-tama dipisahkan dengan kromatografi cair tekanan tinggi dan kemudian ditentukan on-line menggunakan detektor UV dan/atau sinar tampak.[38]
Efek samping
suntingBahan aditif juga bisa membuat penyakit jika tidak digunakan sesuai dosis, apalagi bahan aditif buatan atau sintetis.[21] Penyakit yang biasa timbul dalam jangka waktu lama setelah menggunakan suatu bahan aditif adalah kanker, kerusakan ginjal, dan lain-lain.[21] Maka dari itu pemerintah mengatur penggunaan bahan aditif makanan secara ketat dan juga melarang penggunaan bahan aditif makanan tertentu jika dapat menimbulkan masalah kesehatan yang berbahaya.[21] Pemerintah juga melakukan berbagai penelitian guna menemukan bahan aditif makanan yang aman dan murah.[21]
Undang-undang
suntingMenurut undang-undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Bab VII mengenai Keamanan Pangan, Bagian Ketiga tentang Pengaturan Bahan Tambahan Pangan pasal 75 dicantumkan:[39]
- Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan
- bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
- bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan.
- Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Kehalalan
suntingDaftar bahan tambahan makanan yang termasuk kelompok diragukan kehalalannya:[40]
Bahan makanan | Alasan |
---|---|
Kalium nitrat (E252) | Dapat dibuat dari limbah hewani atau sayuran. Digunakan untuk pengawet, kuring, mempertahankan warna daging. Contoh pada sosis, ham, keju Belanda. |
L-asam tartrat (E334) | Kebanyakan sebagai hasil samping industri wine, sebagai antioksidan pemberi rasa asam produk susu beku, jelly, roti, minuman, tepung telur, wine, dll. |
Turunan asam tartrat E335, E336, E337, E353 (dari E334) | Dapat berasal dari hasil samping industri wine antioksidan, buffer, pengemulsi, dll. |
Gliserol/gliserin (E422) | Hasil samping pembuatan sabun, lilin dan asam lemak dari minyak/lemak (dapat berasal dari lemak hewani). Sebagai pelarut rasa, menjaga kelembaban (humektan), plasticizer pada pengemas. Bahan coating untuk daging, keju, kue, camilan, dll. |
Asam lemak dan turunannya, E430, E431, E433, E434, E435, E436 | Dapat berasal dari turunan hasil hidrolisis lemak hewani. Pengemulsi, penstabil, E343: antibusa. Terdapat pada produk roti dan kue, donat, produk susu (es krim), desserts beku, minuman, dll. |
Pengemulsi yang dibuat dari gliserol dan/atau asam lemak (E470 – E495) | Dapat dibuat dari hasil hidrolisis lemak hewani untuk menghasilkan gliserol dan asam lemak sebagai pengemulsi, penstabil, pengental, pemodifikasi tekstur, pelapis, pemlastis, dll. Terdapat pada Snacks, margarin, pencuci mulut, coklat, cake, puding. |
Edible bone phosphate (E542) | Dibuat dari tulang hewan, anti craking agent, suplemen mineral. Terdapat pada makanan suplemen. |
Asam stearat | Dapat dibuat dari lemak hewani walaupun secara komersial dibuat secara sintetik dari anticracking agent. |
L-sistein E920 | Dapat dibuat dari bulu hewan/unggas dan di Cina dibuat dari bulu manusia. Sebagai bahan pengembang adonan, bahan dasar pembuatan perisa daging. Untuk produksi tepung dan produk roti, bumbu dan perisa. |
Wine vinegar dan malt vinegar | Masing-masing dibuat dari wine dan bir. Sebagai pemberi rasa bumbu-bumbu, saus, salad. |
Bahan yang dilarang
suntingSelain mengatur bahan tambahan pangan yang diizinkan, Permenkes no 033/2012 juga mengatur bahan kimia yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Berikut adalah bahan kimia yang dimaksud dalam Permenkes tersebut:[41]
- Asam borat dan senyawanya;
- Asam salisilat dan garamnya;
- Dietilpirokarbonat;
- Dulsin;
- Formalin;
- Kalium bromat;
- Kalium klorat;
- Kloramfenikol;
- Minyak nabati brominasi;
- Nitrofurazon;
- Dulkamara;
- Kokain;
- Nitrobenzena;
- Sinamil antranilat;
- Dihidrosafrol;
- Biji tonka;
- Minyak kalamus;
- Minyak tansi;
- Minyak sasafras.
Referensi
sunting- ^ a b c d e f g h Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan (2006), Pemanfaatan Zat Aditif Secara Tepat, Lampung: Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM), hlm. 12
- ^ a b Permenkes 033/2012 hal 13
- ^ Anticaking agent
- ^ Permenkes 033/2012 hal 13–14
- ^ Schuler P. (1990), "Natural Antioxidant Exploited Comercially", dalam Husdont BJF, Food Antioxidants, New York: Elsevier Applied Science
- ^ Permenkes 033/2012 hal 14
- ^ a b Permenkes 033/2012 hal 15
- ^ Permenkes 033/2012 hal 15-16
- ^ a b c d e Permenkes 033/2012 hal 16
- ^ Humectant, The Free Dictionary
- ^ What is an humectant, wisegeek.org
- ^ Shinohara, Seigo; et al. "Water-repellent glazing agent". United States Patent. Diakses tanggal March 21, 2012.[pranala nonaktif permanen]
- ^ a b c Permenkes 033/2012 hal 17
- ^ a b c d Permenkes 033/2012 hal 18
- ^ 1972, 31, 612IUPAC Compendium of Chemical Terminology 2nd Edition (1997)
- ^ Permenkes 033/2012 hal 19
- ^ Permenkes 033/2012 hal 19–20
- ^ Permenkes 033/2012 hal 20
- ^ Permenkes 033/2012 hal 20–21
- ^ a b c Permenkes 033/2012 hal 21
- ^ a b c d e Yandri, A.S. (2006), "Zat Aditif", Makalah Seminar Kimia Expo X 2006, Lampung: Jurusan Kimia FMIPA Universitas Lampung: 3
- ^ Permenkes 033/2012 hal 22–24
- ^ Puspita I., (2007) Zat Aditif Makanan Diarsipkan 2010-04-11 di Wayback Machine. Diakses pada 2010-04-11.
- ^ Permenkes 033/2012 hal 24–26
- ^ a b Permenkes 033/2012 hal 26
- ^ a b Permenkes 033/2012 hal 27
- ^ Permenkes 033/2012 hal 27–28
- ^ Permenkes 033/2012 hal 28
- ^ Permenkes 033/2012 hal 28–32
- ^ a b c Permenkes 033/2012 hal 32
- ^ Permenkes 033/2012 hal 32–33
- ^ Permenkes 033/2012 hal 33
- ^ Permenkes 033/2012 hal 33–34
- ^ a b Permenkes 033/2012 hal 34
- ^ Permenkes 033/2012 hal 34–35
- ^ a b Permenkes 033/2012 hal 35
- ^ Permenkes 033/2012 hal 36
- ^ Determination of food additive from wikipedia
- ^ "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN" (PDF), codexindonesia.bsn.go.id, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-20, diakses tanggal 2016-01-28
- ^ Hansen and Marsden (1987), E for Additives, England: Thorsons, hlm. 50 .
- ^ Permenkes 033/2012 hal 37
Lihat juga
suntingDaftar Pustaka
sunting- "PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 033 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN", kemkes.go.id, diakses tanggal 2020-03-27