[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Pemulihan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemulihan (bahasa Inggris: legal remedy) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pengadilan untuk menegakkan suatu hak, memberlakukan sanksi, atau membuat perintah pengadilan. Di Inggris dan Amerika Serikat, terdapat pepatah hukum yang menyatakan bahwa "dalam setiap hak, terdapat pemulihan; jika tidak ada pemulihan, maka tidak ada hak".[1][2] Dalam kata lain, jika suatu hak tidak dapat ditegakkan secara hukum oleh pemilik hak tersebut, maka hak itu sama sekali tidak berarti.

Dalam hukum hak asasi manusia internasional, Pasal 2(3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas pemulihan yang efektif tanpa memandang apakah pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh seseorang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan atau tidak. Pasal tersebut juga menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa permohonan pemulihan seseorang ditinjau oleh badan peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh badan berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan negara juga harus mengembangkan kemungkinan-kemungkinan pemulihan secara hukum. Selain itu, negara wajib memastikan bahwa pihak yang berwenang akan memberlakukan pemulihan tersebut jika permohonannya diterima.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ 1 William Blackstone, Commentaries on the Laws of England 23
  2. ^ 'Lihat pula Marbury v. Madison, 5 U.S. (1 Cranch) 137, 162–163 (1803).