Srengseng, Krangkeng, Indramayu
Srengseng secara geografis merupakan sebuah desa yang diapit oleh beberapa desa, dari utara berbatasan dengan desa Tegal Mulya, Dukuh Jati dan Kapringan, sebelah selatan berbatasan dengan desa Tanjung Pura, Krangkeng dan Kaplongan, sebelah barat berbatasan dengan desa Kedungwungu, Cemeti dan Kedokan Bunder, sementara di sebelah timur berbatasan dengan desa Luwunggesik.
Srengseng merupakan desa santri dimana dalam statistik desa jumlah penduduk yang menempuh pendidikan pesantren lebih banyak daripada penduduk yang hanya menempuh pendidikan formal. Ini dibuktikan dalam skala desa saja Srengseng memiliki satu organisasi masyarakat yang menaungi santri-santri; IKSAS (Ikatan Santri dan Alumni desa Srengseng).
Srengseng | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kecamatan | [[Krangkeng, {{{nama dati2}}}|Krangkeng]] | ||||
Kode Kemendagri | 32.12.09.2007 | ||||
Luas | 2.450 km² | ||||
Jumlah penduduk | 11.753 jiwa | ||||
Kepadatan | 978 jiwa/km² | ||||
|
Srengseng adalah desa di kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, Indonesia.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan