[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Kabupaten Bintan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Bintan)
Kabupaten Bintan
Transkripsi bahasa daerah
 • Abjad Jawiبينتن
Atas ke bawah; kiri ke kanan: Pantai Trikora Bintan, Pantai di Lagoi Bintan, Dermaga Tanjung Uban, dan Tanjung Uban
Lambang resmi Kabupaten Bintan
Motto: 
Tak berganjak - Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing
(Melayu) Tidak tergoyahkan - didukung rasa kebersamaan untuk membangun
Peta
Peta
Kabupaten Bintan di Sumatra
Kabupaten Bintan
Kabupaten Bintan
Peta
Kabupaten Bintan di Indonesia
Kabupaten Bintan
Kabupaten Bintan
Kabupaten Bintan (Indonesia)
Koordinat: 0°57′00″N 104°37′10″E / 0.95°N 104.61944°E / 0.95; 104.61944
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Riau
Tanggal berdiri29 Maret 1956[1]
Dasar hukumUU No. 33 Tahun 2024[1]
Hari jadi1 Desember 1948; 75 tahun lalu (1948-12-01)[2]
Ibu kotaBandar Seri Bentan
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 10
  • Kelurahan: 15
  • Desa: 36
Pemerintahan
 • BupatiRoby Kurniawan
 • Wakil BupatiAhdi Muqsith
 • Sekretaris DaerahRonny Kartika
 • Ketua DPRDAgus Wibowo
Luas
 • Total1.318,21 km2 (508,96 sq mi)
Populasi
 (30 Juni 2024)[3]
 • Total178.826
 • Kepadatan140/km2 (350/sq mi)
Demografi
 • Agama
  • 87,57% Islam
  • 4,26% Buddha
  • 0,29% Konghucu
  • 0,06% Hindu[3]
 • BahasaIndonesia (resmi), Melayu
 • IPMKenaikan 77,50 (2023)
 tinggi [4]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
2102 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon+62 771
Pelat kendaraanBP xxxx B*
Kode Kemendagri21.01 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 537.608.222.000,00- (2020)
Situs webwww.bintankab.go.id


Kabupaten Bintan, sebelumnya dikenal sebagai Kabupaten Kepulauan Riau, adalah salah satu kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu Kota Kabupaten tersebut adalah Bandar Seri Bentan atau biasanya disebut kecamatan Teluk Bintan. Jumlah penduduk kabupaten Bintan pada pertengahan 2024 sebanyak 178.826 jiwa.[3][5]

Perubahan nama kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006, tertanggal 23 Februari 2006. Perubahan nama ini bertujuan supaya tidak timbul kerancuan antara provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi kabupaten Bintan.

Kabupaten Bintan saat ini dipimpin oleh Roby Kurniawan. Ia merupakan Bupati Bintan sisa masa jabatan 2021-2024.[6]

Masa Kerajaan Riau Lingga & Melayu Riau

[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan) telah dikenal beberapa abad silam di belahan nusantara dan juga di mancanegara. Wilayahnya mempunyai ciri khas terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil yang tersebar di Laut Cina Selatan. Karena itulah, julukan “Bumi Segantang Lada” sangat tepat untuk menggambarkan betapa banyaknya pulau yang ada di daerah ini. Pada kurun waktu 1722-1911, di Kepulauan Riau terdapat dua kerajaan Melayu yang berkuasa dan berdaulat, yaitu Kerajaan Riau Lingga yang pusat kerajaannya berada di Daik dan Kerajaan Melayu Riau dengan pusat pemerintahannya berada di Pulau Bintan.

Jauh sebelum ditandatanganinya Treaty of London, kedua Kerajaan Melayu tersebut dilebur menjadi satu sehingga menjadi semakin kuat. Wilayah kekuasaannya pun tidak hanya terbatas di Kepulauan Riau saja, tetapi telah meliputi wilayah Johor dan Malaka (Malaysia), Singapura dan sebagian kecil wilayah Indragiri Hilir. Pusat kerajaannya berada di Pulau Penyengat dan menjadi terkenal di Nusantara dan kawasan Semenanjung.

Setelah Sultan Riau meninggal pada tahun 1911, Pemerintah Hindia Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai Districh Thoarden untuk daerah yang besar dan Onder Districh Thoarden untuk daerah yang agak kecil. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menyatukan wilayah Riau Lingga dengan Indragiri untuk dijadikan sebuah Keresidenan yang dibagi menjadi dua Afdelling, yaitu Afdelling Tanjungpinang yang meliputi Kepulauan Riau – Lingga, Indragiri Hilir dan Kateman yang berkedudukan di Tanjungpinang dan sebagai penguasa tunggal dan penanggung jawab dalam Afdelling ini ditunjuk seorang Residen.

Afdelling Indragiri yang berkedudukan di Rengat dan diperintah oleh seorang Asisten Residen (dibawah) perintah Residen. Dalam tahun 1940 Keresidenan ini dijadikan Residente Riau dengan dicantumkan Afdelling Bengkalis (Sumatra Timur) dan sebelum tahun 1945 – 1949 berdasarkan Besluit Gubernur General Hindia Belanda tanggal 17 Juli 1947 No. 9 dibentuk daerah Zelf Bestur (daerah Riau).[butuh rujukan]

Masa Kemerdekaan Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia, Provinsi Sumatra Tengah tanggal 18 Mei 1950 No. 9/Deprt/1950 menggabungkan diri ke dalam Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status daerah Otonom Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai kepala daerah dengan membawahi empat kewedanan sebagai berikut, masing-masing, Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah Kecamatan Bintan Selatan (termasuk Kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang), Bintan Utara dan Batam.

Kewedanan Karimun meliputi wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro, Kewedanan Lingga meliputi wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang, serta Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No. 26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/194 dan Instruksi No.16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No.UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1965 No.UP/256/5/1965 menetapkan bahwa, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1966 semua daerah Administratif Kewedanan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapuskan.[butuh rujukan]

Pada tahun 1983, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1983, telah dibentuk Kota Administratif (Kotif) Tanjungpinang yang membawahi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan pada tahun yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1983 telah pula dibentuk Kotamadya Batam.

Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak lagi menjadi bagian Kabupaten Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 2000, Kabupaten Kepulauan Riau dimekarkan lagi menjadi 3 kabupaten yakni, Kabupaten Kepulauan Riau (Bintan), Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 2001, terhitung 17 Oktober 2001, Kota Administratif Tanjungpinang ditingkatkan statusnya menjadi Kota Otonom yang terpisah dari Kabupaten Kepulauan Riau dengan memiliki empat kecamatan, yakni Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota dan Bukit Bestari.

Kabupaten Bintan terletak antara °00’ Lintang Utara 1°20’ Lintang Selatan dan 104°00’ Bujur Timur 108°30’ Bujur Timur

Pemerintahan

[sunting | sunting sumber]

Bupati Bintan dan wakil bupati Bintan terpilih untuk periode 2021-2024, dimenangkan oleh pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan pada pemilihan umum bupati Bintan 2020. Bupati Apri kemudian diberhentikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021. Selanjutnya, Roby Kurniawan dilantik menjadi bupati definitif sejak 3 Oktober 2022. Ia dilantik gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang mana Ansar adalah ayah kandung dari Roby Kurniawan.[7] Kemudian wakil bupati selanjutnya dijabat oleh Ahdi Muqsith, yang dilantik Ansar Ahmad, pada 15 September 2023 di gedung daerah Kota Tanjungpinang.[8]

No Bupati Mulai Jabatan Akhir Jabatan Wakil Bupati
3 Roby Kurniawan 3 Oktober 2022 Petahana
Ahdi Muqsith
(15 September 2023)

Dewan Perwakilan

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Bintan dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[9] 2019–2024[10] 2024–2029
Gerindra 1 Penurunan 0 Kenaikan 3
PDI-P 3 Penurunan 2 Steady 2
Golkar 6 Steady 6 Kenaikan 7
NasDem 1 Kenaikan 4 Penurunan 3
PKS 3 Steady 3 Steady 3
Hanura 2 Penurunan 1 Penurunan 0
PAN 3 Penurunan 1 Steady 1
Demokrat 6 Kenaikan 8 Penurunan 6
Jumlah Anggota 25 Steady 25 Steady 25
Jumlah Partai 8 Penurunan 7 Steady 7

Kecamatan

[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Bintan memiliki 10 kecamatan, 15 kelurahan dan 36 desa (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 148.658 jiwa dengan luas wilayahnya 1.318,21 km² dan sebaran penduduk 113 jiwa/km².[11][12]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Bintan, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
21.01.14 Bintan Pesisir 4 Desa
21.01.06 Bintan Timur 4 Kelurahan
21.01.07 Bintan Utara 4 1 Desa
Kelurahan
21.01.04 Gunung Kijang 1 3 Desa
Kelurahan
21.01.13 Mantang 4 Desa
21.01.15 Seri Kuala Lobam 2 3 Desa
Kelurahan
21.01.09 Tambelan 1 7 Desa
Kelurahan
21.01.10 Teluk Sebong 1 6 Desa
Kelurahan
21.01.08 Teluk Bintan 1 5 Desa
Kelurahan
21.01.12 Toapaya 1 3 Desa
Kelurahan
TOTAL 10 Kecamatan, 15 Kelurahan dan 36 Desa


Bintan Agro Beach Resort, salah satu resor di Pantai Trikora, Bintan

Kabupaten ini memiliki beragam sumber penghasilan seperti bidang pariwisata, industri, perikanan, pertambangan dan peternakan. Dibidang pariwisata, iklim dan kondisi alam yang eksotis menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan mancanegara.

Untuk menarik minat investor, pemerintah setempat telah mengalokasikan lahan seluas 500 ha di Kijang dan 100 ha di Bintan Barat sebagai areal hutan industri dan pengembangan pantai. Pengembangan pariwisata dilakukan dengan bekerja sama dengan Singapura untuk membangun Bintan Utara.

Pada sektor industri, Kabupaten ini mempunyai kawasan industri di Lobam sebagai salah satu hasil dari kerjasama ekonomi antara Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Industri perikanan juga berperan penting di kabupaten ini dengan didukung oleh luas wilayah perairan.

Pada sektor peternakan, Kabupaten Bintan merupakan daerah yang sangat potensial dalam pengembangan ternak sapi (jenis sapi Bali), kambing, babi, itik dan ayam sebagai penyuplai pasokan bahan pangan asal hewan di Kepulauan Riau, khususnya untuk daerah perkotaan seperti Kijang, Tanjung Uban dan Kota Tanjungpinang.[butuh rujukan]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. 2024-08-07. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2024-08-19. Diakses tanggal 2024-08-19. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-31. Diakses tanggal 2023-03-31. 
  3. ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 14 Oktober 2024. 
  4. ^ "Indeks Pembangunan Manusia, 2022-2023". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 14 Oktober 2024. 
  5. ^ ""Kabupaten Bintan Dalam Angka 2015"". Badan Pusat Statistik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-13. Diakses tanggal 13 Agustus 2016. 
  6. ^ "Gubernur Ansar Lantik Roby Kurniawan Sebagai Bupati Bintan Sisa Masa Jabatan 2021-2024". Pemprov Kepri. 2022-10-03. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-01-11. Diakses tanggal 2023-01-11. 
  7. ^ Hamapu, Alamudin (3 Oktober 2022). "Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Lantik Anaknya Jadi Bupati Bintan". www.detik.com. Diakses tanggal 14 Oktober 2023. 
  8. ^ "Wabup Bintan Dilantik, Bupati Bintan Roby Ajak Saling Bersinergi". mediakepri.co.id. 15 September 2023. Diakses tanggal 14 Oktober 2023. 
  9. ^ Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Bintan 2014-2019
  10. ^ Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Bintan 2019-2024
  11. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  12. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]