[go: up one dir, main page]

Lompat ke isi

Batal demi hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Batal demi hukum (bahasa Inggris: null and void) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.[1] Istilah lain yang dapat digunakan adalah "void ab initio", yang berarti "dianggap tidak sah dari awal". Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.[2]

Dalam hukum Indonesia, suatu perjanjian akan dianggap batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu "suatu hal tertentu" dan "sebab yang halal".[3] Untuk syarat "suatu hal tertentu", contohnya adalah Pasal 1332 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian", sementara Pasal 1333 KUH Perdata mengatur bahwa "suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya".[4] Sementara itu, untuk "sebab yang halal", kontrak yang dibuat harus sesuai dengan hukum berlaku dan tidak boleh melanggar kesusilaan atau ketertiban umum seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1337 KUH Perdata. Ditambah lagi Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat dengan sebab yang palsu atau telarang akan dianggap "tidak mempunyai kekuatan".[4]

Sebagai catatan, istilah "batal demi hukum" tidak sama dengan konsep "dapat dibatalkan", karena perjanjian yang "batal demi hukum" dianggap tidak pernah ada dari awal, sementara perjanjian yang "dapat dibatalkan" adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dan salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan.[1]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum, dari situs Hukum Online, 8 Agustus 2011, diakses 22 Januari 2018.
  2. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 7 
  3. ^ Batalnya suatu perjanjian, dari situs Hukum Online, 25 Agustus 2004, diakses 22 Januari 2018.
  4. ^ a b KUHP: Kitab UU Hukum Perdata, diambil dari situs Google Books (hlm. 311-312), diakses 22 Januari 2018.